Holywings Palembang Ditutup, Komisi II DPRD: Sebelumnya, Kami Pernah Panggil Manajemen Tapi Tak Hadir

Komisi II Palembang, Sumatera Selatan mengaku pernah memanggil manajemen Holywings Palembang namun tidak hadir.

Tasmalinda
Kamis, 30 Juni 2022 | 19:04 WIB
Holywings Palembang Ditutup, Komisi II DPRD: Sebelumnya, Kami Pernah Panggil Manajemen Tapi Tak Hadir
Demonstrasi di Holywings Palembang. Holywings Palembang Ditutup, Komisi II DPRD mengaku pernah panggil manajemen [Suara.com/Fadli]

SuaraSumsel.id - Tempat hiburan Holywings Palembang telah ditutup sementara. Hal ini disebabkan karena ada perizinan yang dinilai Pemerintah Daerah belum diselesaikan.

Menanggapi hal ini Komisi II DPRD Kota Palembang, Akbar Alvaro juga memberikan pendapatnya. Dia mengungkap jika sebelumnya pihak legislatif pun pernah memanggil manajemen tempat hiburan ini.

“Awal mula Holywings Palembang ada di sini kita pernah mengirimkan surat pemanggilan ke pihak manajemen, karena ada beberapa point yang dilanggar termasuk lahan parkir yang menganggu pengguna jalan,” ujarnya, Kamis (30/6/2022).

Pemanggilan dilakukan karena ingin mengetahui perizinan yang telah dibuat, seperti perizinan warga sekitarnya. "Sempat ingin memanggil kembali namun sekarang sudah ditutup permanen oleh pemerintah kota," ucap ia.

Baca Juga:Holywings Palembang Ditutup Sementara, Bagaimana Nasib Karyawan?

Penutupan tempat hiburan Holywings Palembang ini juga bertepatan dengan demonstrasi yang digelar oleh ulama dan habib dan kelompok agama, Rabu (29/6/2022). Legislatif Partai Gerindra ini pun mengungkapkan dukungan atas apa yang menjadi tuntutan dari para habib dan ulama di Palembang ini.

Pemerintah pun hendaknya menutup secara permanen. “Kita mendukung penuh atas tuntutan ulama yang meminta Holywing Palembang ditutup permanen karena statusnya sekarang masih ditutup sementara,” ujarnya kepada Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Holywings Palembang ditutup sementara [Ist]
Holywings Palembang ditutup sementara [Ist]

Kekinian, Holywings Palembang telah ditutup sementara oleh Pemerintah Kota Palembang. Penutupan disebutkan karena adanya pelanggaran Peraturan Daerah sekaligus perizinan yang belum terinventaris.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini