- KPK melakukan OTT terhadap Bupati Muara Enim Edison dan sejumlah pejabat BPK Sumsel terkait dugaan suap audit keuangan.
- Para tersangka diduga melakukan negosiasi senilai Rp1,6 miliar untuk mengubah temuan audit proyek yang melebihi batas materialitas daerah.
- Kasus ini mencakup dugaan intervensi terhadap independensi lembaga auditor negara dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
SuaraSumsel.id - Kasus yang menyeret sejumlah pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan dan Bupati Muara Enim Edison ternyata bukan sekadar perkara suap biasa. Di balik operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat dugaan upaya mengubah hasil audit yang menemukan persoalan serius dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Fakta inilah yang kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak bertanya-tanya, temuan audit seperti apa yang ditemukan BPK hingga diduga memicu negosiasi dan permintaan uang miliaran rupiah.
KPK mengungkap kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dalam proses audit tersebut ditemukan hasil pemeriksaan yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Apa Temuan Audit yang Dipersoalkan?
Baca Juga:Siapa 'Pimpinan Berjenjang' BPK yang Disebut Titin Rita dalam Kasus Edison Muara Enim?
Meski KPK belum mengungkap secara rinci seluruh isi temuan audit tersebut, lembaga antirasuah menjelaskan bahwa salah satu sorotan berada pada proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam laporan keuangan daerah.
Dalam dunia audit, batas materialitas merupakan ambang yang digunakan auditor untuk menentukan apakah suatu kesalahan, penyimpangan, atau temuan memiliki pengaruh signifikan terhadap laporan keuangan secara keseluruhan.
Ketika temuan sudah melewati batas tersebut, maka hasil audit berpotensi berdampak pada penilaian terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dugaan Upaya Mengubah Hasil Audit
Baca Juga:Bukan Ganti Pejabat, Ini Prioritas Pertama Sumarni Usai Gantikan Edison di Muara Enim
Menurut KPK, setelah mengetahui adanya temuan audit tersebut, Bupati Muara Enim Edison diduga memerintahkan jajarannya untuk mengurus hasil pemeriksaan BPK tersebut melalui pihak tertentu.
KPK menyebut muncul negosiasi terkait kebutuhan dana untuk mengubah hasil audit.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK, Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa terdapat pembicaraan mengenai kebutuhan dana sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah temuan audit tersebut.
Dana itu disebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pagu proyek infrastruktur maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar," ungkap Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers KPK.
Peran Pejabat BPK Sumsel