Konflik Agraria Muba Memanas, 3 Petani Jadi Tersangka Usai Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Polres Musi Banyuasin menetapkan tiga petani Desa Sidomulyo sebagai tersangka kasus dugaan pencurian hasil kebun pada 9 Juni 2026.

Tasmalinda
Jum'at, 12 Juni 2026 | 19:27 WIB
Konflik Agraria Muba Memanas, 3 Petani Jadi Tersangka Usai Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
ilustrasi sengketa lahan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • Polres Musi Banyuasin menetapkan tiga petani Desa Sidomulyo sebagai tersangka kasus dugaan pencurian hasil kebun pada 9 Juni 2026.
  • KPA Sumatera Selatan menilai penetapan tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan hak atas lahan kelola.
  • Konflik agraria di Desa Sidomulyo dipicu sengketa lahan antara warga pengelola lama dengan pihak lain sejak akhir 2024.

SuaraSumsel.id - Konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali memanas. Tiga petani yang tergabung dalam Serikat Tani Mulia (STM) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Musi Banyuasin atas dugaan tindak pidana pencurian.

Ketiga petani tersebut masing-masing bernama Umar Sahid, Jejen Jainudin, dan Azwar Sanusi. Penetapan tersangka dilakukan pada 9 Juni 2026. Namun, keputusan tersebut mendapat sorotan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Selatan yang menilai kasus itu tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria yang telah berlangsung lama di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

KPA Sumsel menyebut ketiga petani tersebut justru dituduh mencuri hasil kebun yang selama ini mereka kelola sendiri.

Staf Advokasi KPA Sumsel, Dewa Jagat, mengatakan penetapan tersangka terhadap ketiga petani tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Baca Juga:Sawit dan Karet Kuasai 2,8 Juta Hektare, Mengapa PAD Sumsel Belum Maksimal?

Menurut dia, akar persoalan yang sebenarnya bukanlah dugaan pencurian, melainkan konflik agraria yang hingga kini belum menemukan penyelesaian. "Kami melihat persoalan ini tidak bisa dipisahkan dari konflik agraria yang sudah berlangsung puluhan tahun. Petani yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari masyarakat yang selama ini mengelola dan menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut," kata Dewa Jagat kepada SuaraSumsel.id, Kamis (12/6/2026).

Ia menjelaskan masyarakat telah membuka, mengelola, dan memanfaatkan lahan tersebut sejak dekade 1980-an untuk kegiatan pertanian, perkebunan karet, dan perkebunan sawit.

"Ketika masyarakat yang selama ini menanam, merawat, dan memanen hasil kebun di lahan itu kemudian dituduh mencuri, tentu muncul pertanyaan besar mengenai akar persoalan yang sebenarnya," ujarnya.

Berdasarkan dokumen KPA Sumsel, masyarakat Desa Sidomulyo mulai membuka lahan seluas sekitar 121 hektare sejak 1982 hingga 1985. Lahan tersebut digunakan untuk menanam padi, karet, dan berbagai tanaman perkebunan lainnya.

Pada 1990, Kepala Desa Pangkalan Tungkal menerbitkan Surat Pancung Alas kepada 24 kepala keluarga sebagai dasar pengelolaan lahan berdasarkan praktik hukum adat yang berlaku saat itu.

Baca Juga:BPK Sumsel Terseret Kasus Suap, Ini Temuan Audit Muara Enim yang Jadi Sorotan KPK

Konflik mulai memanas pada akhir 2024 ketika muncul klaim kepemilikan lahan oleh pihak lain yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas area yang selama ini dikelola warga.

Menurut KPA, sejak saat itu terjadi sengketa penguasaan lahan yang berujung pada berbagai laporan hukum antara kedua belah pihak.

Dugaan Kriminalisasi Petani

KPA Sumsel menilai pendekatan hukum pidana yang digunakan terhadap petani berisiko memperburuk konflik agraria yang sudah berlangsung lama.

Dalam keterangannya, organisasi tersebut menyebut masyarakat yang ditetapkan sebagai tersangka selama ini tetap menguasai dan mengelola lahan tersebut serta tidak pernah mengalihkan hak kepada pihak lain.

Dewa Jagat mengatakan penyelesaian konflik agraria seharusnya mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak petani dan penyelesaian akar masalah kepemilikan lahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak