SuaraSumsel.id - Keluarga tahanan tewas di Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan mendatangi Kepolisian Daerah atau Polda Sumsel. Kedatangannya melaporkan peristiwa tahanan dugaan Asusila, Ari Putra (28) yang tewas di sel tahanan Polres Empat Lawang.
Mereka melaporkan dengan membawa sejumlah bukti-bukti sekaligus hasil visum kondisi jasad saat diterima keluarga. Melalui kuasa hukumnya, keluarga mengungkapkan jika jasad penuh luka.
Luka terlihat di bagian hidung, wajah, telinga mengeluarkan darah, bagian mulut pecah, rambut bau hangus dibakar, serta di kaki ada bekas steples.
“Dalam hal ini kami melaporkan pembunuhan itu, karena tidak ada surat penangkapan, bahkan keluarga tahu (meninggalnya Ari Putra) itu dari orang lain bukan dari pihak kepolisian,” kuasa hukum keluarga, David Sanaki melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga:Cuaca Hari Ini: Sumsel Hujan Sedang Pada Malam Hari
Selain bukti, pihak keluarga juga membawa saksi yang merupakan teman Ari. Polisi menangkap Ari bersama satu temannya. “Kami juga melaporkan pidana umum, kita menunggu hasil dari propam, kami menduga ada keterlibatan anggota,”ungkapnya.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polres Empat Lawang menetapkan tiga tersangka atas peristiwa Ari Putra di dalam sel tahanan.
Ketiga tersangka masing-masing Joni Iskandar (23), Desa Lorong Sawah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Feriansyah (20), warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, dan Dora Aliansyah (25), warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Tohirin melalui Kasi Humas AKP Hidayat mengatakan, korban tewas karena dianiaya dan dipelonco tahanan lainnya saat dirinya berada dalam sel.
Baca Juga:Detik-Detik Lima Rumah di Jalinteng Sumsel Terbakar Akibat Ditabrak Truk Solar yang Terbalik
“Korban Ari dipelonco oleh tiga pelaku kejahatan yang sudah terlebih dahulu menghuni tahanan Polres Empat Lawang,” katanya.
- 1
- 2