SuaraSumsel.id - Seorang tahanan kasus percobaan rudapaksa, Ari (28) tewas di dalam sel Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan. Tahanan Ari diketahui baru ditangkap dan masih dalam penyelidikan Polres.
Berikut sejumlah fakta kasus tahanan Polres Empat Lawang tewas di sel.
1. Propam Polda periksa anggota Polres
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengungkapkan jika tahanan yang tewas merupakan tahanan yang baru masuk sel. "Iya ,itu tahanan baru," ujarnya, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga:Cuaca Hari Ini: Sumsel Hujan Sedang Pada Malam Hari
Dia menjelaskan jika korban merupakan tahanan asusila yang megalami peristiwa pengeroyokkan oleh tiga tahanan lain. "Tapi ini kasusnya antar tahanan," terang ia.
Meski demikian, ia mengungkapkan jika peristiwa tersebut masih akan diproses terutama anggota jaga Polres Empat Lawang.
“Ya pasti dong (dilakukan pemeriksaan-red), kan ada piket jaganya. Kalau ditemukan unsur lalai, ya kita tindak akan kita beri sanksi,” ujarnya, Selasa (28/6/2022).
2. Terancam dihukum jika temukan unsur kelalaian
Sehingga bila ditemukan unsur kelalaian, maka sanksi juga akan diberikan kepada Anggota Polres Empat Lawang tersebut. "Jika terdapat unsur kelalaian dari petugas piket, sanksi yang diberikan. Bakal sesuai dengan hasil pemeriksaan yang hingga kini masih dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumsel," sambung Supriyadi.
Baca Juga:Detik-Detik Lima Rumah di Jalinteng Sumsel Terbakar Akibat Ditabrak Truk Solar yang Terbalik
Adapun sanksi yang diberikan bisa berupa sanksi disiplin, yang menyangkut kode etik atau sanksi lainnya. "Tergantung hasil temuan Propam, Apakah ditemukan unsur kelalaian dari petugas,” tegasnya.
3. Polisi ungkap terjadi perkelahian antar tahanan, 3 tahanan ditetapkan tersangka
“Bukan oleh anggota, akibat perkelahian antar tahanan. Tiga tahanan sudah menjadi tersangka atas kasus ini. Pidananya turut menyertai,” ujar Supriyadi menegaskan.