Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara

Mantan Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda, divonis tujuh tahun enam bulan penjara kasus korupsi dana BPPD PMI Palembang.

Tasmalinda
Rabu, 04 Februari 2026 | 15:49 WIB
Korupsi Dana PMI Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami Dijatuhi Hukuman 7,5 Tahun Penjara
Mantan Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Nasdem Dedy Sipriyanto (kanan) bersama istrinya yang juga mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016-2023 Fitrianti Agustinda (kiri) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Selasa (30/9/2025). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa]
Baca 10 detik
  • Mantan Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda, divonis tujuh tahun enam bulan penjara kasus korupsi dana BPPD PMI Palembang.
  • Fitrianti dan suaminya, Dedi Sipriyanto, diwajibkan membayar denda dan uang pengganti atas penyelewengan dana kemanusiaan tersebut.
  • Majelis hakim Palembang memvonis mereka pada Rabu (4/2/2026) karena merugikan keuangan negara dan mencederai nilai kemanusiaan.

SuaraSumsel.id - Kasus korupsi dana kemanusiaan kembali menyita perhatian publik. Mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang, Fitrianti Agustinda, dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Palembang.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (4/2/2026). Selain pidana badan, Fitrianti juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara tambahan.

Majelis hakim menyatakan Fitrianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BPPD PMI Palembang periode 2020–2023. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pelayanan transfusi darah dan kegiatan kemanusiaan.

Dalam perkara yang sama, suami Fitrianti, Dedi Sipriyanto, yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang, juga dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Ia diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp33 juta.

Baca Juga:Inflasi Sumsel Disebut Cuma 0,05 Persen, Tapi Kenapa Harga Kebutuhan Terasa Naik?

Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan karena dana yang diselewengkan berkaitan langsung dengan pelayanan publik di bidang kesehatan.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan, yakni status Fitrianti dan Dedi sebagai figur publik yang seharusnya memberi teladan kepada masyarakat. Selain itu, sikap terdakwa yang dinilai tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan turut menjadi catatan.

Sementara itu, hal yang meringankan di antaranya kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, putusan ini tetap menuai sorotan luas karena kasus tersebut menyangkut dana PMI yang selama ini identik dengan misi sosial dan kemanusiaan.

Usai pembacaan vonis, suasana ruang sidang tampak emosional. Sejumlah anggota keluarga terdakwa terlihat menangis, sementara Fitrianti dan Dedi memilih diam saat digiring keluar ruang sidang.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah melalui Implementasi SIPD RI

Kasus korupsi dana PMI Palembang ini menjadi pengingat keras bahwa pengelolaan dana publik terlebih dana kemanusiaan menuntut integritas dan tanggung jawab tinggi. Publik berharap vonis ini menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga sosial dapat dipulihkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak