- Mantan Bendahara PMI Banyuasin, Wardiah, ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana hibah 2019–2021.
- Dugaan penyimpangan dana hibah mencapai Rp325.362.572 melalui kegiatan fiktif dan kini telah dikembalikan.
- Kejaksaan Negeri Banyuasin mengisyaratkan adanya potensi tersangka baru dalam kasus penyelewengan dana kemanusiaan ini.
SuaraSumsel.id - Banyuasin kembali diguncang kasus korupsi yang menyita perhatian publik. Mantan Bendahara PMI Banyuasin, Wardiah, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin menemukan serangkaian bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dana hibah periode 2019–2021.
Tidak main-main, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp325.362.572. Dana itu diduga “menguap” melalui kegiatan fiktif dan mark-up laporan pertanggungjawaban yang sengaja direkayasa untuk memperbesar nilai pengeluaran.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Wardiah langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Kejari menilai langkah ini penting agar proses hukum berjalan aman dan tanpa gangguan.
Namun yang paling menarik perhatian publik bukan hanya penahanannya. Kejaksaan mengungkap bahwa kerugian negara tersebut telah dikembalikan, tetapi tetap menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana.
Baca Juga:Sumsel Terancam Hujan Lebat 5 Hari ke Depan, BMKG: Banjir hingga Angin Kencang Perlu Diwaspadai
Penyidik bahkan memberi sinyal bahwa kasus ini belum berakhir. Ada kemungkinan tersangka lain akan menyusul, mengingat alur pencairan dana hibah PMI melibatkan lebih dari satu pihak dan sejumlah dokumen masih dinilai janggal.
Warga Banyuasin pun mulai mempertanyakan mengenai siapa saja sebenarnya yang menikmati dana hibah PMI dan bagaimana mungkin dana untuk kemanusiaan bisa diselewengkan sedemikian rupa?
Kejari Banyuasin berjanji mengusut tuntas kasus ini. Publik kini menunggu babak berikutnya—apakah benar hanya satu orang yang bermain, atau justru ada jaringan yang selama ini bersembunyi di balik laporan “kegiatan kemanusiaan”?
Yang jelas, drama korupsi dana hibah PMI Banyuasin belum selesai.
Baca Juga:BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumsel, 10 Daerah Berisiko Longsor dan Banjir