Sudah 4 Daerah Terjerat Korupsi Dana PMI di Sumsel: Kok Bisa Dana Kemanusiaan Disalahgunakan?

Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan

Tasmalinda
Rabu, 10 Desember 2025 | 20:28 WIB
Sudah 4 Daerah Terjerat Korupsi Dana PMI di Sumsel: Kok Bisa Dana Kemanusiaan Disalahgunakan?
ilustrasi gedung Palang Merah Indonesia
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan mantan bendahara PMI pada 9 Desember 2025 atas dugaan korupsi dana hibah Rp325,3 juta.
  • Kasus di Banyuasin ini mengikuti pola penyimpangan dana PMI sebelumnya di Palembang, Muara Enim, dan Ogan Ilir.
  • Rangkaian kasus menunjukkan kelemahan pengawasan internal dan audit rutin pada organisasi Palang Merah Indonesia daerah.

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan mantan bendahara PMI Banyuasin, Wardiah, sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.

Kasus Banyuasin ini adalah yang terbaru, menambah daftar panjang penyimpangan dana PMI di sejumlah kabupaten/kota di Sumsel dalam beberapa tahun terakhir.

Dalam kasus terbaru tersebut, penyidik menemukan adanya kegiatan fiktif dan mark-up dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah PMI periode 2019–2021. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp325,3 juta dari total hibah sekitar Rp800 juta. Meski dana kerugian telah dikembalikan tersangka, proses hukum tetap berjalan dan penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Kasus ini memperkuat pola yang sebelumnya sudah terlihat di daerah lain. Salah satunya adalah PMI Kota Palembang, yang lebih dulu mencuat melalui proses persidangan Tipikor. Mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, bersama suaminya Dedi Sipriyanto, telah menjadi terdakwa dalam perkara penyalahgunaan dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).

Baca Juga:Sumsel Terancam Hujan Lebat 5 Hari ke Depan, BMKG: Banjir hingga Angin Kencang Perlu Diwaspadai

Jaksa menilai ada pengalihan dana PMI untuk kepentingan pribadi, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp4 miliar dalam periode 2020–2023.

Selain Palembang, penyidik juga pernah menangani penyimpangan dana PMI di Muara Enim, yang melibatkan bendahara atau pegawai UDD sebagai tersangka dalam kasus BPPD. Modusnya serupa yakni dokumen pertanggungjawaban tidak autentik dan pencatatan yang tidak sesuai fakta.

Di Ogan Ilir, kasus penggunaan dana hibah PMI bahkan sudah mencapai tahap putusan. Persidangan mengungkap adanya pemalsuan tanda tangan, laporan kegiatan tidak sesuai realisasi, dan penggunaan anggaran tanpa dukungan bukti lengkap.

Rangkaian kasus di Banyuasin, Palembang, Muara Enim, dan Ogan Ilir memperlihatkan pola kelemahan yang sama: pengawasan internal PMI kabupaten/kota tidak berjalan optimal, laporan keuangan bisa disusun tanpa verifikasi silang, dan mekanisme audit tidak dilakukan secara rutin maupun menyeluruh.

Banyak kasus baru terungkap setelah kejaksaan turun tangan, bukan dari proses audit internal organisasi.

Baca Juga:BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumsel, 10 Daerah Berisiko Longsor dan Banjir

Kasus Banyuasin sebagai yang terbaru semakin menegaskan perlunya reformasi tata kelola PMI daerah, terutama dalam pengelolaan dana hibah dan BPPD. Transparansi, audit reguler, pembagian fungsi keuangan, serta pengawasan berbasis sistem menjadi kebutuhan mendesak agar dana yang seharusnya menopang layanan kemanusiaan tidak lagi bocor akibat praktik penyimpangan.

Dengan penyidikan Banyuasin yang masih berjalan, publik menunggu apakah kasus terbaru ini akan membuka keterlibatan pihak lain dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana PMI di Sumatera Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak