Bobol Rp7,8 Miliar Lewat 355 Kontrak Fiktif, Eks Surveyor FIF Palembang Diseret ke Pengadilan

Eks surveyor FIF Palembang didakwa atas 355 kontrak kredit fiktif yang merugikan perusahaan Rp7,8 miliar.

Tasmalinda
Selasa, 03 Februari 2026 | 23:20 WIB
Bobol Rp7,8 Miliar Lewat 355 Kontrak Fiktif, Eks Surveyor FIF Palembang Diseret ke Pengadilan
Bobol Rp7,8 miliar lewat 355 kontrak fiktif,
Baca 10 detik
  • Eks surveyor FIF Palembang didakwa atas 355 kontrak kredit fiktif yang merugikan perusahaan Rp7,8 miliar.
  • Jaksa menuntut terdakwa empat tahun penjara atas manipulasi data kredit menggunakan identitas palsu di Palembang.
  • Skandal ini terungkap akibat lonjakan kredit macet dan melibatkan dugaan bantuan dari makelar serta oknum internal.

SuaraSumsel.id - Skandal besar mengguncang dunia pembiayaan di Sumatera Selatan. Sebanyak 355 kontrak kredit fiktif di PT Federal International Finance atau FIF Palembang akhirnya terbongkar. Seorang eks surveyor perusahaan tersebut didakwa sebagai aktor utama yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp7,8 miliar.

Terdakwa Habib Dhia Rabbani kini harus duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Habib Dhia dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan jabatannya sebagai surveyor lapangan. Ia dituntut hukuman empat tahun penjara, disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Kasus ini bermula dari temuan internal FIF terkait lonjakan kredit macet yang tidak wajar. Saat dilakukan penagihan, fakta mengejutkan terungkap: sejumlah nama debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit, apalagi menerima sepeda motor seperti yang tercantum dalam kontrak.

Jaksa menegaskan, seluruh unsur tindak pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga:Inflasi Sumsel Disebut Cuma 0,05 Persen, Tapi Kenapa Harga Kebutuhan Terasa Naik?

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas JPU dalam tuntutannya melansir sumselupdate.com-jaringan suara.com

Selain pidana penjara, Habib juga dituntut denda Rp200 juta, dengan ancaman 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa yang berstatus karyawan outsourcing PT FIF Palembang dan bertugas sebagai Field Verifier (surveyor), diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah makelar yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pendalaman internal kemudian membuka praktik manipulasi besar-besaran. Ratusan kontrak kredit disusun menggunakan data palsu, mulai dari identitas calon debitur, kartu keluarga, hingga foto rumah yang seolah-olah valid. Seluruh data tersebut diunggah ke sistem perusahaan sehingga tampak seperti pengajuan kredit sah.

Namun di lapangan, sepeda motor hasil kredit justru dikuasai pihak lain dan cicilan tidak pernah dibayarkan. Akibatnya, seluruh kontrak berubah menjadi kredit bermasalah dan menimbulkan kerugian fantastis bagi perusahaan.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah melalui Implementasi SIPD RI

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa tidak bekerja sendiri. Dalam dakwaan disebutkan adanya keterlibatan makelar serta dugaan bantuan oknum internal yang membantu meloloskan kontrak fiktif tersebut. Sejumlah pihak bahkan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah diketahui bahwa Habib Dhia sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap di Yogyakarta. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.

Terbongkarnya 355 kontrak kredit fiktif ini menjadi tamparan keras bagi industri pembiayaan. Selain menunjukkan celah serius dalam sistem pengawasan, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan kredit.

Dengan nilai kerugian miliaran rupiah dan jumlah kontrak palsu yang mencapai ratusan, perkara ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal kredit terbesar di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir — dan putusan hakim kini dinanti publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini