Bobol Rp7,8 Miliar Lewat 355 Kontrak Fiktif, Eks Surveyor FIF Palembang Diseret ke Pengadilan

Eks surveyor FIF Palembang didakwa atas 355 kontrak kredit fiktif yang merugikan perusahaan Rp7,8 miliar.

Tasmalinda
Selasa, 03 Februari 2026 | 23:20 WIB
Bobol Rp7,8 Miliar Lewat 355 Kontrak Fiktif, Eks Surveyor FIF Palembang Diseret ke Pengadilan
Bobol Rp7,8 miliar lewat 355 kontrak fiktif,
Baca 10 detik
  • Eks surveyor FIF Palembang didakwa atas 355 kontrak kredit fiktif yang merugikan perusahaan Rp7,8 miliar.
  • Jaksa menuntut terdakwa empat tahun penjara atas manipulasi data kredit menggunakan identitas palsu di Palembang.
  • Skandal ini terungkap akibat lonjakan kredit macet dan melibatkan dugaan bantuan dari makelar serta oknum internal.

SuaraSumsel.id - Skandal besar mengguncang dunia pembiayaan di Sumatera Selatan. Sebanyak 355 kontrak kredit fiktif di PT Federal International Finance atau FIF Palembang akhirnya terbongkar. Seorang eks surveyor perusahaan tersebut didakwa sebagai aktor utama yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp7,8 miliar.

Terdakwa Habib Dhia Rabbani kini harus duduk di kursi pesakitan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan Habib Dhia dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan jabatannya sebagai surveyor lapangan. Ia dituntut hukuman empat tahun penjara, disertai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Kasus ini bermula dari temuan internal FIF terkait lonjakan kredit macet yang tidak wajar. Saat dilakukan penagihan, fakta mengejutkan terungkap: sejumlah nama debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit, apalagi menerima sepeda motor seperti yang tercantum dalam kontrak.

Jaksa menegaskan, seluruh unsur tindak pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

Baca Juga:Inflasi Sumsel Disebut Cuma 0,05 Persen, Tapi Kenapa Harga Kebutuhan Terasa Naik?

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas JPU dalam tuntutannya melansir sumselupdate.com-jaringan suara.com

Selain pidana penjara, Habib juga dituntut denda Rp200 juta, dengan ancaman 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa yang berstatus karyawan outsourcing PT FIF Palembang dan bertugas sebagai Field Verifier (surveyor), diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah makelar yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pendalaman internal kemudian membuka praktik manipulasi besar-besaran. Ratusan kontrak kredit disusun menggunakan data palsu, mulai dari identitas calon debitur, kartu keluarga, hingga foto rumah yang seolah-olah valid. Seluruh data tersebut diunggah ke sistem perusahaan sehingga tampak seperti pengajuan kredit sah.

Namun di lapangan, sepeda motor hasil kredit justru dikuasai pihak lain dan cicilan tidak pernah dibayarkan. Akibatnya, seluruh kontrak berubah menjadi kredit bermasalah dan menimbulkan kerugian fantastis bagi perusahaan.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah melalui Implementasi SIPD RI

Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa tidak bekerja sendiri. Dalam dakwaan disebutkan adanya keterlibatan makelar serta dugaan bantuan oknum internal yang membantu meloloskan kontrak fiktif tersebut. Sejumlah pihak bahkan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah diketahui bahwa Habib Dhia sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap di Yogyakarta. Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP.

Terbongkarnya 355 kontrak kredit fiktif ini menjadi tamparan keras bagi industri pembiayaan. Selain menunjukkan celah serius dalam sistem pengawasan, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan kredit.

Dengan nilai kerugian miliaran rupiah dan jumlah kontrak palsu yang mencapai ratusan, perkara ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal kredit terbesar di Sumatera Selatan dalam beberapa tahun terakhir — dan putusan hakim kini dinanti publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini