Kerugian Negara Melejit Rp276 Miliar di Tol BetungTempino, Jaksa Tantang Eksepsi Haji Halim

Sidang korupsi Tol Betung-Tempino: JPU tantang eksepsi terdakwa Haji Halim, sebut kerugian negara capai Rp276 Miliar akibat pembebasan lahan.

Tasmalinda
Selasa, 13 Januari 2026 | 16:38 WIB
Kerugian Negara Melejit Rp276 Miliar di Tol BetungTempino, Jaksa Tantang Eksepsi Haji Halim
sidang pengusaha Palembang, Haji Halim
Baca 10 detik
  • Sidang korupsi Tol Betung–Tempino berlanjut setelah JPU Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menolak eksepsi terdakwa Haji Halim.
  • Jaksa mendakwa terjadi kerugian negara mencapai Rp276 miliar akibat dugaan korupsi pembebasan lahan proyek strategis nasional tersebut.
  • Eksepsi dianggap menyerempet materi pembuktian sehingga hakim diminta melanjutkan sidang ke tahap pembuktian pokok perkara.

SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino memasuki fase krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin secara terbuka menantang eksepsi yang diajukan terdakwa Haji Halim, seraya menegaskan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp276 miliar.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang itu memantik perhatian publik. Pasalnya, angka kerugian yang disebut jaksa melonjak tajam dan berpotensi membuka alur dugaan manipulasi pembebasan lahan pada proyek infrastruktur penting di Sumatera Selatan.

Di hadapan majelis hakim, JPU menilai keberatan penasihat hukum terdakwa tidak tepat diajukan pada tahap eksepsi. Menurut jaksa, dalil yang disampaikan telah menyentuh materi pembuktian sehingga selayaknya diuji dalam persidangan pokok perkara, bukan dihentikan di awal.

“Eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah masuk ke substansi perkara. Kami mohon majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan memerintahkan pemeriksaan dilanjutkan,” ujar JPU dalam persidangan melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Selasa (13/1/2025)

Baca Juga:Ketika Dua Wakil Sumsel Berbeda Nasib: Pekan Krusial Sriwijaya FC dan Sumsel United

Permintaan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa penuntut umum siap membuka rangkaian bukti, saksi, dan ahli untuk menguji dakwaan di meja hijau.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan praktik korupsi dan pemalsuan dokumen terkait pembebasan lahan Tol Betung–Tempino. Dari rangkaian perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp276 miliar, angka yang disebut akan terus diuji dan diperdalam melalui proses pembuktian.

Nilai kerugian yang beredar dalam tahap penyidikan disebut lebih rendah. Perkembangan terbaru ini membuat publik bertanya-tanya: sejauh mana praktik yang terjadi, dan siapa saja pihak yang terlibat?

Dalil Pembelaan, Jaksa Tetap Teguh
Tim kuasa hukum Haji Halim sebelumnya mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan dinilai cacat hukum—mulai dari prosedur penetapan tersangka hingga dalil kedaluwarsa perkara. Namun jaksa menegaskan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta layak diuji secara terbuka di persidangan.

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya. Jika eksepsi ditolak, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian yang diyakini menjadi babak paling menentukan.

Baca Juga:Sumsel Dikepung Bencana? Sepanjang 2025 Terjadi 284 Kejadian, Banjir Mendominasi

Tol Betung–Tempino merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang diharapkan mempercepat konektivitas Sumatera Selatan hingga Jambi. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proyek ini menyedot perhatian luas.

Publik kini menanti, apakah persidangan ini akan mengungkap tabir praktik korupsi pembebasan lahan yang selama ini kerap membayangi proyek-proyek besar negara—atau justru membuka fakta baru yang lebih mengejutkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak