- Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar jaringan promosi judi online terafiliasi situs Kamboja di Palembang.
- Dua pelaku, mahasiswa berinisial Darsono dan Rahmad Akbar, mengelola ratusan akun Facebook sebagai afiliator.
- Jaringan promosi ilegal ini berjalan sejak 2023 dan kedua tersangka menerima penghasilan bulanan dari aktivitas tersebut.
SuaraSumsel.id - Praktik judi online (judol) lintas negara kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit V Siber mengungkap jaringan promosi judol yang terafiliasi dengan situs berbasis Kamboja. Mengejutkannya, dua pelaku berstatus mahasiswa dan beroperasi dari Palembang.
Kedua tersangka berinisial Darsono (32) dan Rahmad Akbar (23). Mereka berperan sebagai afilator—mengiklankan judi online untuk menarik pemain dengan memanfaatkan Facebook sebagai mesin utama promosi.
Dalam aksinya, Darsono dan Rahmad Akbar mengelola lebih dari 200 akun Facebook. Beberapa akun utama yang digunakan antara lain “Jojo Kono” dan “QQ Kono”, ditopang ratusan akun bayangan untuk menyebar konten judol dan mengarahkan pengguna ke situs luar negeri.
Skema ini berjalan terstruktur dan berkelanjutan sejak 2023 hingga 2026. Dari aktivitas ilegal tersebut, Darsono menerima Rp7 juta per bulan, sementara Rahmad Akbar Rp3,5 juta per bulan—imbalan rutin yang membuat praktik ini terus berulang.
Baca Juga:Inflasi Sumsel Disebut Cuma 0,05 Persen, Tapi Kenapa Harga Kebutuhan Terasa Naik?
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Doni Satrya Sembiring melalui Kasubdit V Siber Dwi Utomo menjelaskan, pengungkapan bermula dari patroli siber rutin. Tim mendapati aktivitas promosi judol masif di media sosial, lalu melakukan penelusuran digital mendalam hingga mengarah ke Palembang.
Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan Kemuning, Palembang, yang berujung pada penangkapan Rahmad Akbar. Dari pengembangan, polisi kemudian menangkap Darsono sebagai pengendali utama jaringan promosi tersebut.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit laptop, satu ponsel, satu paspor, serta berbagai materi promosi judol. Barang bukti itu memperkuat dugaan bahwa promosi dilakukan secara sistematis untuk menjaring sebanyak mungkin pemain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Polda Sumsel menegaskan komitmennya memberantas judi online, terutama jaringan yang terhubung ke luar negeri, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming keuntungan instan.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah melalui Implementasi SIPD RI