- Dana operasional PMI Palembang diduga digunakan Fitrianti Agustinda dan suami untuk perjalanan ke Bali bersama keluarga dan ART.
- Perjalanan tersebut, diklaim kunjungan kerja, menggunakan anggaran Rp250 juta meski tidak tercantum dalam rencana kerja kepegawaian.
- Dana PMI juga diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa, seperti biaya sekolah dan tagihan rumah tangga lainnya.
SuaraSumsel.id - Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda bersama suaminya, Dedi Sipriyanto. Saksi dalam persidangan menyebutkan, anggaran PMI yang seharusnya untuk kegiatan operasional malah digunakan untuk perjalanan ke Bali yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan semula.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menghadirkan Anisa Renda, Kepala Seksi Kepegawaian dan Diklat PMI, yang membeberkan bahwa dalam perjalanan itu, selain pejabat, Fitrianti dan suami juga membawa keluarga beserta asisten rumah tangga (ART). Perjalanan tersebut diklaim sebagai kunjungan kerja ke unit transfusi darah PMI di Bali, namun saksi menyatakan bahwa kegiatan itu tidak tercantum dalam rencana kerja peningkatan kapasitas kepegawaian dan tetap menggunakan anggaran PMI senilai Rp250 juta.
“Itu tidak pernah direncanakan dalam agenda kepegawaian. Uang PMI yang dicairkan digunakan untuk berangkat,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, menurut keterangan saksi, terdapat sisa sekitar Rp30 juta yang kemudian dialihkan untuk kegiatan lain.
Baca Juga:Berkabut dan Sunyi, Danau Shuji 'Ubud'-nya Sumsel Ini Bikin Hati Langsung Adem
Selain itu, saksi mengungkap kejanggalan dalam pertanggungjawaban perjalanan yang dilaporkan. Dari durasi sembilan hari perjalanan darat dan laut menuju Bali, hanya lima hari yang masuk dalam laporan, dan dari keseluruhan itu, hanya satu hari dihabiskan di Bali. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian penggunaan dana anggaran PMI untuk perjalanan tersebut.
Saksi lain dalam persidangan juga baru-baru ini membeberkan bahwa dana PMI yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan kemanusiaan juga diduga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk biaya sekolah dan tagihan rumah tangga.
Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sendiri telah menyandang status terdakwa dalam kasus korupsi dana PMI Palembang, dengan dakwaan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta merugikan anggaran PMI yang berpotensi mencapai miliaran rupiah. Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti lainnya. ANTARA News Sumatera Selatan
Apakah perjalanan yang disebut sebagai “kunjungan kerja” ini benar-benar untuk kepentingan PMI atau justru sekadar “plesiran” dengan menggunakan dana publik?
Fakta di persidangan masih memunculkan pertanyaan besar di benak publik.
Baca Juga:BMKG Ingatkan Dampak Siklon Tropis Bakung, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai Sumsel