- Seorang ASN Palembang, Novran Hansya Kurniawan, disidang karena menipu korban senilai Rp233 juta terkait proyek rumah limas fiktif.
- Novran meyakinkan korban adanya proyek pemerintah di Palembang, padahal proyek pembangunan rumah limas tersebut tidak pernah ada.
- Sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan ini dilaksanakan di PN Palembang pada Senin, 2 Februari 2026.
SuaraSumsel.id - Janji manis proyek bernilai ratusan juta rupiah itu ternyata hanya ilusi. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Palembang kini harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus proyek pembangunan rumah limas yang faktanya tak pernah ada.
Terdakwa bernama Novran Hansya Kurniawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (2/2/2026). Jaksa penuntut umum menyebut, terdakwa meyakinkan korban seolah-olah ada proyek resmi pemerintah terkait perencanaan dan pengadaan rumah limas.
Kepada korban, Novran mengklaim proyek tersebut merupakan bagian dari program instansi pemerintahan di Kota Palembang. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp233 juta.
Namun waktu berlalu, proyek yang dijanjikan tak kunjung berjalan. Tak ada kontrak, tak ada pekerjaan, bahkan proyek tersebut diakui tidak pernah ada. Dari total uang yang diserahkan, terdakwa baru mengembalikan sebagian, sementara sekitar Rp103 juta hingga kini belum dikembalikan.
Baca Juga:Inflasi Sumsel Disebut Cuma 0,05 Persen, Tapi Kenapa Harga Kebutuhan Terasa Naik?
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari pertemuan terdakwa dan korban di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Saat itu, korban diperkenalkan kepada Novran oleh seorang saksi. Dari pertemuan itulah, cerita proyek rumah limas mulai disusun dan ditawarkan.
Jaksa menilai, terdakwa secara sengaja menggunakan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Atas perbuatannya, Novran didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Sidang perdana hanya beragendakan pembacaan dakwaan. Pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena rumah limas merupakan simbol budaya Palembang. Alih-alih menjadi proyek pelestarian budaya, nama rumah adat tersebut justru dipakai sebagai alat meyakinkan korban.
Perkara ini sekaligus menambah daftar kasus hukum yang menyeret ASN, dan menjadi pengingat bahwa status aparatur negara tidak menjamin kebal hukum. Jaksa memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah melalui Implementasi SIPD RI
Pengadilan Negeri Palembang menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum perkara masuk ke tahap pembuktian.