SuaraSumsel.id - Mantan Kepala SMA Negeri 13 Palembang, terdakwa Zainab divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Palembang, dengan penjara 1,5 tahun, Selasa (14/12/2021).
Vonis ini diberikan majelis hakim yang diketuai hakim Sahlan Effendi, SH, MH terbukti bersalah menilep uang BOS sekolah untuk kebutuhan pribadi.
Majelis Hakim juga menjelaskan perbuatan terdakwa Zainab, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Zainab, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 bulan,” terang Majelis Hakim saat bacakan putusan di persidangan.
Baca Juga:Jelang Natal, 4 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap di Sumsel
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, setelah mendengarkan keputusan, terdakwa dan JPU kompak menerima vonis tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH, MH sebelumnya menuntut terdakwa Zainab dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 5 juta subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa di antaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp3 miliar.
Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
Baca Juga:Cerita Wong Sumsel Pakai Plat Mobil Pempek di New Zealand, Didoakan Jadi Gubernur