Sumsel Tambah 9 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Ada Bebaso Palembang hingga Tari Siwar

Sembilan karya budaya Sumsel resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2026. Capaian ini memperkuat pelestarian tradisi lokal di tengah 57 usulan lain yang menyusul.

Tasmalinda
Minggu, 05 Juli 2026 | 15:40 WIB
Sumsel Tambah 9 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Ada Bebaso Palembang hingga Tari Siwar
tari siwar dari kabupaten Lahat, Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan sembilan karya budaya Sumatera Selatan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2026.
  • Penetapan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap identitas, tradisi, serta nilai budaya yang diwariskan lintas generasi masyarakat.
  • Pemerintah Sumatera Selatan kini sedang memproses 57 karya budaya lainnya untuk diajukan pada termin penetapan tahap selanjutnya.

SuaraSumsel.id - Kekayaan budaya Sumatera Selatan kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Sebanyak sembilan karya budaya dari berbagai kabupaten dan kota di Sumsel resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTbI) Tahun 2026 Termin I oleh Kementerian Kebudayaan RI.

Penetapan tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi dunia kebudayaan Sumsel. Selain memperkuat identitas daerah, status Warisan Budaya Tak Benda Indonesia juga menjadi bentuk perlindungan negara terhadap tradisi, seni, bahasa, hingga budaya lainnya yang masih hidup dan diwariskan dari generasi ke generasi.

Adapun sembilan karya budaya yang ditetapkan meliputi Legenda Asal Usul Desa Buluh Cawang dari Kabupaten Ogan Komering Ilir, Legenda Bujang Ranggonang, Seruo, Bekarang, dan Tari Mare-Mare dari Kabupaten Musi Banyuasin, Legenda Putri Pinang Masak dari Kabupaten Ogan Ilir, Tari Piring Gelas dari Kabupaten Musi Rawas, Tari Siwar dari Kabupaten Lahat, serta Bebaso Palembang dari Kota Palembang.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Sumatera Selatan, Agung Saputro, S.S., M.Si., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah kabupaten dan kota, Balai Pelestarian Kebudayaan Sumatera Selatan, Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda, maestro budaya, komunitas, hingga Pemerintah Provinsi Sumsel.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi Pengembangan Sumsel Health Tourism Bersama Pemprov Sumsel

"Alhamdulillah, pada penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2026 Termin I, seluruh sembilan usulan dari kabupaten dan kota di Sumatera Selatan berhasil ditetapkan," ujar Agung kepada Suara.com, Rabu (5/7/2026).

Dijelaskan Agung, seluruh daerah harus melalui proses mulai dari penyusunan kajian akademik, dokumentasi foto dan video, hingga pembuktian bahwa budaya tersebut masih memiliki nilai penting, fungsi sosial, serta terus dipraktikkan dan dilestarikan oleh masyarakat.

"Semua usulan harus memenuhi persyaratan, termasuk kajian, dokumentasi, dan bukti bahwa tradisi tersebut masih berkembang di tengah masyarakat. Seluruh proses pengusulan dilakukan melalui aplikasi digital Kementerian Kebudayaan sebagai bagian dari perlindungan terhadap budaya daerah," jelasnya.

OKI dan Muba Paling Produktif

Agung menambahkan, sejak program penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dimulai pada 2013 hingga 2025, Sumatera Selatan telah memiliki 67 karya budaya yang resmi ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga:Cetak Sawah Besar-besaran di Sumsel, Tapi Ancaman Alih Fungsi Masih Mengintai

Dari seluruh daerah di Sumsel, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Musi Banyuasin (Muba) menjadi wilayah yang paling produktif mengusulkan karya budaya sehingga memiliki jumlah WBTbI terbanyak.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran daerah dalam melindungi warisan budaya yang dimiliki.

"Penetapan ini bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana budaya tersebut terus dipraktikkan, dikenalkan kepada generasi muda, dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari," tutup Agung.

Paragraf tersebut memang kurang tepat secara logika. Jika total usulan tahun 2026 sebanyak 57 karya budaya, maka 9 sudah lolos pada Sidang Penetapan Termin I, sedangkan sisanya masih menunggu proses penilaian pada Termin II dan Termin III, bukan berarti masih ada 57 lagi.

Puluhan Usulan Menunggu Sidang Termin II dan III

Meski sembilan karya budaya telah resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada Sidang Penetapan Termin I Tahun 2026, proses pengusulan dari Sumatera Selatan masih terus berlanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak