- Polda Lampung menggagalkan penyelundupan lima kilogram sabu dan ratusan ekstasi di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 27 Juni 2026.
- Empat tersangka, termasuk oknum anggota Brimob dan prajurit TNI AL, diamankan karena diduga terlibat jaringan narkotika Medan.
- Seluruh pelaku kini menjalani proses hukum sesuai institusi masing-masing dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
SuaraSumsel.id - Rencana penyelundupan lima kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, akhirnya gagal setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar jaringan tersebut. Empat orang diamankan dalam pengungkapan itu, termasuk seorang oknum anggota Brimob dan seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL).
Kasus ini bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung tengah melakukan pengawasan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, salah satu titik pemeriksaan kendaraan dan penumpang yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan cepat setelah petugas menemukan indikasi kuat adanya upaya penyelundupan narkotika melalui jalur penyeberangan Bakauheni.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan masing-masing tersangka diduga memiliki peran yang berbeda dalam jaringan tersebut. HS diduga menjadi pihak yang menguasai barang haram tersebut.
Baca Juga:Lompat ke Sungai Musi Saat Digerebek, Bandar Sabu Ditemukan Tewas Dua Hari Kemudian
Sementara HR diduga bertugas membawa sabu dan ekstasi dari Medan, Sumatera Utara, menuju Lampung menggunakan kendaraan travel.
Adapun HB yang merupakan oknum anggota Brimob diduga berperan mengawal perjalanan barang tersebut hingga tiba di Pelabuhan Bakauheni.
Di lokasi tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial HR. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan komunikasi di telepon genggam miliknya yang mengarah pada dugaan transaksi narkotika.
Temuan itu menjadi awal pengembangan kasus. Penyidik kemudian menelusuri jaringan yang diduga terlibat hingga mengarah ke antrean kendaraan yang hendak memasuki kapal penyeberangan.
Di sana, polisi mengamankan dua pria lainnya, yakni HS dan HB. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi bahwa tas ransel yang diduga berisi narkotika ternyata sudah lebih dulu dibawa naik ke kapal oleh seorang pria berinisial DK.
Baca Juga:68 Paket Sabu Ditemukan dalam Kotak Rokok dan Wadah Gatsby di Pohon Sawit
Tak ingin kehilangan jejak, tim langsung bergerak menuju kapal yang akan berlayar. DK akhirnya berhasil diamankan sebelum kapal meninggalkan dermaga.
Saat tas ransel berwarna hitam yang dibawanya diperiksa, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat total sekitar lima kilogram serta 202 butir pil ekstasi yang telah dikemas untuk diedarkan.
Sedangkan DK, yang merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut, diduga bertugas membawa tas berisi narkotika itu ke atas kapal penyeberangan. Peran tersebut diduga dilakukan agar barang dapat melewati proses keberangkatan tanpa menimbulkan kecurigaan.
Selain mengamankan narkotika, penyidik turut menyita sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi para pelaku serta dua unit kendaraan yang dipakai selama perjalanan.
Dari hasil pendalaman, polisi juga mengungkap bahwa sabu dan ekstasi tersebut diduga berasal dari seorang bandar berinisial ADI di Medan. Hingga kini, ADI telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat.
Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Polda Lampung memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkotika.