Menganiaya Tahanan Sampai Tewas, 4 Anggota Polsek Dipecat

Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif telah mencopot empat anggota Polsek Katikutana karena menganiaya tahanan hingga meninggal dunia.

Tasmalinda
Selasa, 14 Desember 2021 | 08:27 WIB
Menganiaya Tahanan Sampai Tewas, 4 Anggota Polsek Dipecat
Ilustrasi tahanan. Menganiaya Tahanan Sampai Tewas, 4 Anggota Polsek Dipecat [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Empat anggota Polsek Katikutana Kabupaten Sumba Barat, yang diduga terlibat penganiayaan tahanan sampai meninggal dunia di sel, dipecat.

Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Lotharia Latif membenarkan hal tersebut. "Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, kini sudah saya copot dan saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat," katanya kepada wartawan di Kupang, 

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus meninggalnya Arkin seorang tahanan di Sel Polsek Katikutana pada Kamis (9/12/2021) setelah pada Rabu (8/12/2021) ditangkap di kediaman pamannya.

Kapolda mengatakan bahwa ia tidak mentoleransi siapa pun anggota Polri yang berbuat kasar kepada masyarakat, apalagi sampai mengakibatkan meninggal dunia.

Baca Juga:Jelang Natal, 4 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap di Sumsel

Faktanya ada tujuh orang yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut. Tiga di antaranya merupakan petugas piket yang berjaga saat kejadian, kemudian empat orang lainnya yang menangkap korban pada Rabu (8/12).

Dia pun menyesalkan adanya kejadian tersebut. "Saya sampaikan rasa keprihatinan dan dukacita mendalam serta menyesalkan peristiwa tersebut," kata dia.

Lotharia berharap agar masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas sehingga tercipta situasi kondusif. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini