- Isu penilangan pajak kendaraan di SPBU yang viral sejak Juli 2026 dipastikan hoaks oleh Satlantas Polrestabes Palembang.
- Petugas kepolisian di SPBU hanya bertugas mengatur ketertiban lalu lintas dan antrean kendaraan agar tidak terjadi kemacetan.
- Masyarakat diimbau tidak mudah memercayai informasi tidak resmi terkait kebijakan penindakan tilang pajak di area SPBU tersebut.
SuaraSumsel.id - Kabar yang menyebut pengendara dengan pajak kendaraan bermotor belum dibayar akan langsung ditilang saat mengisi bahan bakar di SPBU viral di media sosial. Informasi itu bahkan membuat sebagian masyarakat khawatir akan adanya razia di setiap stasiun pengisian bahan bakar.
Narasi yang beredar menyebut mulai 1 Juli 2026 petugas Samsat dan Polisi Lalu Lintas berjaga di seluruh SPBU. Pengendara yang kedapatan belum membayar pajak kendaraan disebut akan langsung dikenai sanksi tilang.
Menanggapi kabar yang ramai diperbincangkan tersebut, Satlantas Polrestabes Palembang akhirnya memberikan penjelasan.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Henryanto Panusunan Hutasoit menegaskan informasi yang beredar di media sosial tersebut adalah hoaks. "Hoaks itu. Tidak ada penindakan tilang di SPBU," tegas Henryanto melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Senin (6/7/2026).
Baca Juga:Review BSB Mobile 2026: Bayar Pajak e-Dempo dari HP, Tak Perlu Antre di Samsat
Ia menjelaskan, memang ada personel Polisi Lalu Lintas yang bertugas di sejumlah SPBU. Namun, keberadaan mereka bukan untuk memeriksa pajak kendaraan ataupun melakukan penindakan terhadap pengendara.
Menurutnya, petugas yang berada di lokasi merupakan tim gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas mengatur kelancaran arus lalu lintas serta antrean kendaraan saat mengisi bahan bakar.
Langkah tersebut dilakukan karena masih banyak pengendara yang tidak tertib, seperti memotong antrean hingga menyebabkan kemacetan di area SPBU. "Kami berada di sana untuk mengatur arus lalu lintas dan antrean kendaraan agar tetap tertib, bukan melakukan razia ataupun menilang pengendara yang pajak kendaraannya belum dibayar," jelasnya.
Henryanto juga membantah foto-foto yang beredar di media sosial dijadikan bukti adanya operasi penindakan pajak kendaraan di SPBU. Menurutnya, gambar tersebut hanya memperlihatkan aktivitas petugas saat membantu pengaturan lalu lintas.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya serta selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi kepolisian maupun instansi terkait sebelum menyebarkannya.
Baca Juga:Jangan Menyesal, Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025 Segera Berakhir!
Dengan demikian, isu yang menyebut pengendara akan ditilang di SPBU karena belum membayar pajak kendaraan dipastikan tidak benar. Hingga kini tidak ada kebijakan dari kepolisian yang melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan di area SPBU hanya karena status pajaknya belum dibayarkan.