- Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas PUCK Sumatera Selatan, Eddy Hermanto, atas perkara hukum.
- Pihak berwenang hingga saat ini masih memburu Aldrin L Tando yang berstatus sebagai daftar pencarian orang terkait kasus tersebut.
- Masyarakat mendesak penegak hukum segera menangkap buronan agar proses pengungkapan kasus korupsi ini dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas.
SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK) Provinsi Sumatera Selatan, Eddy Hermanto, kembali menjadi sorotan setelah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara yang menjeratnya.
Vonis tersebut menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan mantan pejabat tersebut. Eddy Hermanto sebelumnya juga pernah terseret dalam perkara besar, termasuk kasus pembangunan Masjid Sriwijaya yang sempat menyita perhatian publik luas.
Putusan majelis hakim ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap Eddy Hermanto terus berjalan. Namun di tengah vonis tersebut, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada dirinya, melainkan juga pada pihak lain yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Aldrin L Tando, yang merupakan bos Alderon, yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Hingga saat ini, keberadaan buronan tersebut belum diketahui, meski kasus yang menyeret Eddy Hermanto telah memasuki tahap putusan.
Baca Juga:Harnojoyo: Harta Rp15 Miliar, Mantan Wali Kota Palembang Dipenjara Kasus Gratifikasi Rp750 juta
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum. Publik menilai, penanganan perkara seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, bukan hanya berhenti pada terdakwa yang telah menjalani proses persidangan.
Kasus ini pun kembali mengingatkan publik pada pentingnya transparansi dan ketegasan aparat dalam menuntaskan perkara korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik. Selain memberikan efek jera, penuntasan kasus secara menyeluruh juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Kini, perhatian masyarakat Sumatera Selatan tidak hanya tertuju pada vonis terhadap Eddy Hermanto, tetapi juga pada langkah aparat penegak hukum dalam memburu dan menangkap Aldrin L Tando agar seluruh rangkaian perkara dapat diungkap secara tuntas.