SuaraSumsel.id - Seketaris Dewan Kabupaten Pali, Sumatera selatan Arif Firdaus, divonis 15 tahun penjara dengan ganti kerugian negara Rp 6,1 miliar. Vonis kasus penyalahgunaan anggaran pada instansi Seketaris Dewan atau Sekwan Pali dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/7/2021) lalu.
Dikatakan Kepala Kejari Pali terdakwa, Agung Arifianto, pihaknya juga sudah mengetahui keputusan vonis tersebut. Terdakwa Arif Firdaus, mantan Sekwan PALI divonis 15 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 10 bulan, serta uang yang harus dikembalikan Rp6,1 milyar.
“Putusan itu sudah inkrah, terpidana Arif Firdaus masih DPO, tapi akan kita kejar terus berikut asset yang dimiliki. Sementara untuk terdakwa Mujarab, divonis 7 tahun 6 bulan penjara,” kata Kajari dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara, com, Rabu (13/7/21).
Kejari PALI menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Sekwan PALI Arif Firdaus dan mantan bendahara Mujarab.
Baca Juga:Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis
Sedangkan kasus yang masih dalam penyelidikan khusus disebutkan Agung Arifianto, adalah kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Sekwan tahun 2020.
“Tunggu saja waktunya, kasus itu masuk dalam penyelidikan khusus,” pungkasnya.