- Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat meninjau lokasi kebakaran lahan gambut di Ogan Komering Ilir pada 1 November 2026.
- Kementerian Lingkungan Hidup mendorong 43 perusahaan konsesi membangun infrastruktur pembasahan gambut serta menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan.
- Keberhasilan pencegahan kebakaran hutan bergantung pada pemeliharaan infrastruktur, pengawasan ketat perusahaan, dan transparansi pemerintah.
SuaraSumsel.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di Sumatera Selatan kembali memperlihatkan persoalan mendasar dalam perlindungan ekosistem gambut. Pemerintah kini mendorong pemulihan tata air melalui pembangunan sekat kanal dan pompa untuk menjaga lahan tetap basah. Namun, efektivitas program ini akan sangat bergantung pada pengawasan dan keseriusan perusahaan pemegang konsesi dalam menjalankan kewajiban lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat mendorong penguatan mitigasi karhutla melalui pemulihan tata air gambut saat meninjau lokasi kebakaran di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Minggu (1/11/2026).
Salah satu upaya yang disiapkan adalah penerapan metode water intake, yakni memanfaatkan sumber air dari sungai untuk dialirkan kembali ke kawasan gambut. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kelembapan lahan sehingga tidak mudah terbakar saat musim kemarau.
Selain itu, pemerintah akan mengoptimalkan pembangunan sekat kanal untuk menahan air agar tidak cepat terbuang dari kawasan gambut.
Baca Juga:PT RAS Jadi Tersangka Karhutla, Polda Sumsel Tangani 20 Perkara yang Melibatkan Korporasi
Jumhur mengatakan pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Keterlibatan satuan tugas dan masyarakat melalui kegiatan gotong royong juga perlu diperkuat.
"Harapannya, pada tahun depan langkah-langkah pencegahan yang kita lakukan sekarang dapat membantu mencegah terjadinya karhutla," ujarnya.
Namun, pemulihan tata air gambut bukan pekerjaan sederhana. Infrastruktur yang dibangun harus dipastikan berfungsi, dirawat, dan diawasi secara berkala. Terlebih, sebagian kawasan gambut berada dalam wilayah konsesi perusahaan kehutanan dan perkebunan yang memiliki kewajiban pengelolaan lingkungan.
43 perusahaan pemegang konsesi diminta ikut memulihkan gambut
Keterlibatan perusahaan menjadi salah satu isu penting dalam agenda pencegahan karhutla di Sumatera Selatan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sebelumnya telah berkoordinasi dengan 43 perusahaan swasta pemegang konsesi di wilayah terdampak karhutla di Sumsel.
Baca Juga:Gambut Sumsel Terbakar 99.906 Hektar, Pemuda Desak Pemerintah Buka Data dan Tindak Pelanggaran
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyampaikan perusahaan-perusahaan tersebut didorong berkontribusi membangun infrastruktur pembasahan gambut, mulai dari sekat kanal hingga pompa sentrifugal untuk mengalirkan air dari sungai.
Menurut Diaz, pemerintah telah memetakan lokasi pembangunan infrastruktur dan berkomunikasi dengan perusahaan terkait. Dalam koordinasi tersebut, perusahaan pada prinsipnya menyatakan kesediaan untuk berkontribusi.
Pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat menjaga tinggi muka air tanah, terutama di kawasan gambut yang rentan mengering saat musim kemarau.
Meski demikian, komitmen 43 perusahaan tersebut perlu diikuti keterbukaan mengenai pelaksanaannya. Publik perlu mengetahui perusahaan mana saja yang terlibat, lokasi pembangunan, jumlah infrastruktur yang disiapkan, hingga target penyelesaian.
Pernyataan kesediaan berkontribusi belum cukup untuk menunjukkan keberhasilan pemulihan. Perlu ada indikator yang dapat diukur, termasuk kondisi tinggi muka air tanah dan keberlanjutan fungsi sekat kanal setelah dibangun.
Sebanyak 12 perusahaan di Sumsel telah disegel