- Pendiri Yayasan IGM Marzuki Alie meminta Wali Kota Palembang membuka dialog untuk menyelesaikan tunggakan pajak senilai Rp2,33 miliar.
- Bapenda Palembang menyatakan pemasangan banner penagihan dilakukan karena yayasan memiliki tunggakan pajak sekolah dan universitas periode 2019 hingga 2026.
- Marzuki menyatakan siap membayar tagihan tersebut apabila lembaga berwenang secara resmi memutuskan yayasan memang wajib melunasinya.
SuaraSumsel.id - Polemik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) senilai Rp2,33 miliar di Kota Palembang mendapat perhatian mantan Ketua DPR RI periode 2009–2014, Marzuki Alie. Pendiri Yayasan IGM tersebut meminta Wali Kota Palembang Ratu Dewa membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan yang melibatkan lembaga pendidikan miliknya.
Marzuki menegaskan pihak yayasan tidak menolak kewajiban membayar pajak apabila hasil pemeriksaan dan keputusan lembaga berwenang menyatakan tagihan tersebut memang harus dipenuhi.
Namun, ia mempersoalkan dasar penetapan kewajiban PBB-P2 terhadap aset pendidikan yang menurutnya dikelola dengan prinsip nirlaba.
"Kalau dalam keputusannya nanti, berdasarkan keterangan Mendagri, BPK, BPKP, atau pihak terkait lainnya kami dinyatakan harus membayar, tentu akan kami bayar. Walaupun menurut kami, secara aturan seharusnya tidak demikian," ujar Marzuki, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga:Polemik Tunggakan PBB Rp2,33 Miliar Yayasan IGM Palembang, Ratu Dewa Singgung Evaluasi Data
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik pemasangan banner pemberitahuan tunggakan pajak di lingkungan kampus dan sekolah IGM. Marzuki menilai persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung antara yayasan dan pemerintah daerah.
Mantan Ketua DPR RI Mengaku Empat Kali Meminta Pertemuan
Marzuki mengungkapkan pihaknya masih menunggu kesempatan untuk bertemu dengan Pemkot Palembang guna membahas persoalan tersebut.
Ia mengaku sebelumnya pernah menerima satu undangan pertemuan dari pemerintah kota. Namun, saat itu pihak yayasan sedang berada di Jakarta sehingga tidak dapat menghadiri agenda tersebut.
Setelahnya, menurut pengakuan Marzuki, Yayasan IGM telah mengirimkan surat permohonan pertemuan hingga empat kali. Namun, ia menyebut permintaan tersebut belum mendapatkan respons.
Baca Juga:KAI Palembang Salurkan Rp180 Juta untuk Bedah Rumah 3 Warga, Total CSR Tembus Rp1,39 Miliar
"Kami siap hadir. Bisa melalui surat resmi atau telepon pribadi. Wali Kota juga mengetahui nomor telepon saya," katanya.
Marzuki berharap pertemuan tidak hanya melibatkan Pemkot Palembang, tetapi juga DPRD Kota Palembang, Ombudsman, serta lembaga terkait lainnya.
Menurutnya, dialog diperlukan agar masing-masing pihak dapat menyampaikan dasar hukum dan dokumen yang menjadi landasan dalam menentukan kewajiban pajak.
"Saya ingin duduk bersama dengan Pemkot, DPRD Kota Palembang, dan Ombudsman. Kita mengurus negeri ini bersama-sama, antara pemerintah dan masyarakat. Jangan sampai masyarakat justru bermusuhan dengan pemerintahnya," ungkapnya.
Marzuki Persoalkan Banner Tunggakan Pajak di Lingkungan Kampus
Salah satu hal yang disoroti Marzuki adalah pemasangan banner pemberitahuan tunggakan PBB-P2 di depan kampus dan sekolah IGM. Ia menyayangkan langkah tersebut karena dinilai dapat memengaruhi citra lembaga pendidikan yang telah dibangun selama 28 tahun.