- Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengevaluasi polemik penagihan pajak Yayasan IGM pada Jumat, 30 Oktober 2026.
- Bapenda Palembang mencatat total tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM mencapai sekitar Rp2,33 miliar berdasarkan regulasi pajak daerah.
- Yayasan IGM dan Pemkot Palembang berbeda pandangan mengenai pengecualian pajak untuk aset lembaga pendidikan nirlaba tersebut.
SuaraSumsel.id - Wali Kota Palembang Ratu Dewa akhirnya menyinggung polemik penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Yayasan Indo Global Mandiri (IGM). Ia menilai persoalan tersebut menjadi pelajaran penting bagi Pemerintah Kota Palembang dalam memastikan setiap kebijakan memiliki kajian komprehensif, data akurat, prosedur yang benar, serta komunikasi publik yang matang.
Pernyataan itu disampaikan Ratu Dewa saat memberikan arahan kepada sejumlah pejabat Pemkot Palembang yang baru dilantik di rumah dinas Wali Kota, Jumat (30/10/2026).
Di hadapan pejabat yang hadir, Ratu Dewa secara khusus menyoroti pentingnya pengawasan pemerintahan, termasuk terhadap pengelolaan keuangan, aset daerah, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, hingga kepatuhan pajak daerah.
Polemik penagihan PBB-P2 Yayasan IGM menjadi salah satu persoalan yang disinggungnya. Menurut Ratu Dewa, penanganan persoalan tersebut harus menjadi evaluasi agar proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga:PBB IGM Palembang Menunggak Rp2,33 Miliar, Bapenda dan Yayasan Beda Pandangan soal Status Nirlaba
Ratu Dewa juga menilai persoalan penagihan pajak Yayasan IGM tidak cukup ditangani hanya dengan pendekatan administratif. Pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tahapan memiliki dasar kajian dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga menekankan pentingnya prosedur yang benar serta komunikasi kepada publik agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah polemik antara Pemkot Palembang dan Yayasan IGM mengenai kewajiban pembayaran PBB-P2.
Dalam arahannya, Ratu Dewa turut memberikan perhatian kepada Inspektur Daerah yang baru dilantik. Ia meminta pengawasan dilakukan secara tegas, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Inspektorat, menurutnya, tidak boleh berhenti pada penemuan pelanggaran, tetapi harus memastikan setiap temuan ditindaklanjuti hingga menghasilkan perbaikan nyata.
Baca Juga:Sekolah IGM Palembang Tunggak PBB Sejak 2019, Tagihan Capai Rp2,18 Miliar
Tunggakan PBB Yayasan IGM Disebut Mencapai Rp2,33 Miliar
Polemik ini mencuat setelah Pemkot Palembang memasang pemberitahuan tunggakan pajak di lingkungan Universitas IGM.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mencatat tunggakan PBB-P2 Yayasan IGM mencapai sekitar Rp2,338 miliar.
Rinciannya terdiri atas tunggakan objek sekolah periode 2019–2026 sebesar Rp2,182 miliar dan objek universitas periode 2023–2026 sekitar Rp155,4 juta.
Pemasangan pemberitahuan tersebut memunculkan keberatan dari pihak yayasan. Founder Yayasan IGM, Marzuki Alie, berpendapat aset pendidikan yang digunakan untuk kepentingan umum dan dikelola secara nirlaba semestinya memperoleh pengecualian PBB sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bapenda Palembang menyatakan penagihan dilakukan berdasarkan regulasi pajak daerah. Bapenda juga menyoroti penggunaan sebagian aset yayasan untuk kegiatan komersial sebagai salah satu pertimbangan dalam penetapan kewajiban pajak.