Gegara Jual Kucing Kuwuk, Wanita di Palembang Ini Dipenjara 2,5 Tahun

Gegara menjual kucing Kuwuk yang dilindungi, Warga Palembang ini dipenjara 2,5 tahun.

Tasmalinda
Rabu, 17 Februari 2021 | 21:16 WIB
Gegara Jual Kucing Kuwuk, Wanita di Palembang Ini Dipenjara 2,5 Tahun
Dua bayi kucing hutan (Prionailurus Bengalinsis) [Foto: Timesindonesia] Di Palembang, seorang wanita divonis dua tahun penjara karena menjual kucing kuwuk / kucing hutan.

SuaraSumsel.id - Gegara menjual kucing kuwuk alias kucing hutan (Prionailurus bengalensis), warga Palembang, divonis hukuman 2,5 tahun penjara sekaligus denda Rp 100 juta.

Hakim ketua Said Husein menyatakan terdakwa Giofani Mega Putri (23) terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Hal yang memberatkan bahwa terdakwa memperniagakan satwa yang dilindungi berupa empat ekor kucing kuwuk (hutan) dalam keadaan hidup," kata Said saat membacakan vonis, di Palembang, seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (17/2/2021).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Baca Juga:Pemuda Gelapkan 3 Mobil Bapak Angkat Ditangkap Polda Sumsel

Salah satu point yang meringankan, ialah terdakwa mengakui perbuatannya.

Sidang vonis terdakwa penjual kucing kuwuk di Palembang [ANTARA]
Sidang vonis terdakwa penjual kucing kuwuk di Palembang [ANTARA]

Terdakwa Geofani didampingi penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang menyatakan menerima atas vonis tersebut dan siap menjalani hukuman.

Terdakwa ditangkap Satreskrim Polresta Palembang pada Oktober 2020 saat akan menjual empat ekor kucing kuwuk lewat facebook seharga Rp400.000 per ekornya.

Dalam persidangan terdakwa mengakui kerap memperjualbelikan berbagai satwa dilindungi menggunakan facebook sebagai wadah transaksi di sekitaran wilayah Palembang sejak 2017.

Terdakwa juga pernah menjual beberapa satwa dilindungi, seperti owa ungko (Hylobates agilis), musang binturung (Artcistic binturong), owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan terakhir berencana menjual kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) sebelum akhirnya ditangkap.

Baca Juga:Jelang Imlek, Harga Karet Sumsel Stabil Rp 19.000/kg

Terdakwa mendapatkan satwa-satwa itu dari grup-grup facebook, lalu menjualnya kembali lewat facebook dengan selisih harga lebih dari 50 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini