- KPK memanggil tiga saksi berinisial RUM, MUL, dan ILK di Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026 mendatang.
- Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim.
- Penyidikan difokuskan pada dugaan intervensi perubahan opini laporan keuangan daerah dari WDP menjadi WTP oleh pihak terkait.
SuaraSumsel.id - Penyidikan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim terus bergulir. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang sebagai saksi, salah satunya diketahui berstatus ibu rumah tangga.
Tiga saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan tersebut masing-masing berinisial RUM, MUL, dan ILK. RUM tercatat sebagai ibu rumah tangga, sedangkan MUL dan ILK berasal dari pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ketiga saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). "KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama RUM selaku ibu rumah tangga, serta MUL dan ILK selaku pihak swasta," ujar Budi Prasetyo.
Belum dijelaskan secara terperinci materi yang akan didalami penyidik dari ketiga saksi maupun keterkaitan mereka dengan para tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga:Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
Pemanggilan tiga saksi ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Bermula dari OTT Bupati Muara Enim Edison
Kasus yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif Edison bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan.
Pada 9 Juni 2026, KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka itu adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Baca Juga:12 Kali Raih WTP, Mengapa BPK Masih Minta Sumsel Benahi Sejumlah Hal?
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT dan mengamankan lima aparatur sipil negara BPK RI.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara terpisah terkait dugaan suap pengondisian audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut yakni Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara dari pihak swasta, serta Titin Rita Lestari yang merupakan ASN BPK RI dan pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Dugaan Audit Muara Enim Diubah dari WDP Menjadi WTP
Kasus ini menjadi semakin serius setelah penyidik KPK menemukan petunjuk adanya dugaan intervensi dalam perubahan hasil audit terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Dalam penggeledahan Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada 23 Juni 2026, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kertas kerja pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan perubahan hasil audit Pemkab Muara Enim dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
KPK juga menemukan petunjuk dugaan adanya intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah hasil temuan audit. Seluruh barang bukti tersebut masih dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami konstruksi perkara.