- Sidang korupsi KUR BSI senilai Rp9,5 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap keberadaan fiktif PT Karomah Ilahi Mandira.
- Kades Bumi Pratama Mandira menyatakan PT KIM tidak dikenal sebagai kelompok tani oleh warga di desanya.
- Penyaluran KUR kepada 97 petambak tanpa koordinasi desa tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp9,5 miliar.
SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia senilai Rp9,5 miliar kembali membuka fakta baru. Kali ini, Kepala Desa Bumi Pratama Mandira, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Pahmi Habib, memberikan kesaksian yang mempertanyakan keberadaan PT Karomah Ilahi Mandira atau PT KIM di desanya.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (9/7/2026), Pahmi menegaskan tidak pernah ada kelompok tani maupun perkumpulan bernama PT KIM di Desa Bumi Pratama Mandira. Menurut dia, kelompok petambak yang dikenal masyarakat setempat hanyalah P2WM atau Perkumpulan Petambak Warung Mandira.
Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT KIM, serta Liswan yang menjabat Sekretaris PT KIM. Ketiganya didakwa dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp9,5 miliar.
Berikut lima fakta yang terungkap dalam persidangan:
Baca Juga:Kasus KUR BSI Rp9,5 Miliar Disidang, Petani Tambak Udang Disebut Teken Dokumen Kosong
1. Kades Tegaskan PT KIM Bukan Kelompok Tani di Desanya
Kesaksian Pahmi Habib menjadi salah satu bagian paling menarik dalam persidangan. Ia secara tegas menyatakan pemerintah desa tidak mengenal PT KIM sebagai kelompok tani ataupun perkumpulan petambak di wilayahnya.
"Yang kami ketahui dan diakui masyarakat hanya P2WM. Tidak pernah ada kelompok tani bernama PT KIM," kata Pahmi di persidangan.
Pernyataan ini menjadi penting karena perkara yang sedang disidangkan berkaitan dengan penyaluran KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira pada periode 2022-2023.
2. Ada 97 Petambak, Kades Mengaku Baru Tahu Setelah Kasus Mencuat
Baca Juga:Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
Fakta lain yang menarik perhatian adalah pengakuan Pahmi bahwa dirinya baru mengetahui adanya program pembiayaan yang melibatkan 97 petani tambak setelah persoalan tersebut mencuat ke publik.
Pemerintah desa, menurut kesaksiannya, sebelumnya tidak memperoleh pemberitahuan mengenai program pembiayaan tersebut. Padahal, jumlah petambak yang disebut terlibat mencapai puluhan orang.
Keterangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana program pembiayaan dalam skala tersebut dijalankan dan sejauh mana pihak-pihak terkait mengetahui prosesnya.
3. Dokumen Administrasi Sempat Diurus di Kantor Desa
Meski mengaku tidak mengetahui program pembiayaan 97 petambak, Pahmi mengungkap bahwa sekitar tahun 2022 seseorang bernama Farhan pernah datang ke kantor desa.
Kedatangannya saat itu untuk mengurus sejumlah dokumen administrasi, termasuk Surat Keterangan Usaha (SKU) dan dokumen lain yang diperlukan sebagai persyaratan pengajuan pembiayaan.