- Ditpolairud Polda Sumsel mengamankan 21 ton solar ilegal dan lima pelaku di perairan Sungai Musi pada Rabu malam.
- Aksi ilegal tersebut dilakukan melalui pemindahan bahan bakar dari truk tangki modifikasi menuju tiga unit kapal tug boat.
- Polisi kini menyelidiki asal-usul solar ilegal serta jaringan distribusi yang terlibat dalam kasus penyelundupan di wilayah Palembang tersebut.
SuaraSumsel.id - Belum reda sorotan terhadap dugaan mafia solar subsidi di sejumlah SPBU Sumatera Selatan, polisi kini membongkar peredaran 21 ton BBM ilegal jenis solar olahan di Sungai Musi, Palembang.
Pengungkapan dua isu BBM dalam waktu berdekatan itu kembali menempatkan distribusi solar di Sumsel dalam sorotan. Apalagi, polisi masih menelusuri dari mana puluhan ton BBM ilegal tersebut berasal, jalur distribusinya, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut.
Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi yang menyatakan kasus 21 ton solar ilegal di Sungai Musi berkaitan langsung dengan dugaan mafia solar subsidi di SPBU yang sebelumnya disinggung Gubernur Sumsel Herman Deru.
Kasus terbaru terbongkar pada Rabu (8/7/2026) malam. Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel mendapati aktivitas pemindahan BBM yang diduga ilegal di Dermaga PT Payung Samudera, kawasan perairan Gandus, Palembang.
Baca Juga:PGE Bor Sumur Baru PLTP Lumut Balai di Muara Enim, Kejar Tambahan Listrik 55 MW
Sebanyak 21 ton solar olahan ditemukan di dalam dua truk tangki modifikasi. BBM tersebut diduga hendak didistribusikan kepada tiga kapal tug boat yang sedang bersandar.
Lima orang turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial T (35), AS (23), H (35), F (23), dan MI (23). Kelimanya diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan pemindahan BBM ilegal melalui jalur perairan.
Direktur Polairud Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan penggerebekan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi.
"Tadi malam kami gerebek dan menangkap lima pelaku penyelundupan solar olahan ilegal di Sungai Musi Palembang," kata Heru, Kamis (9/7/2026).
Pengungkapan tersebut tidak berhenti pada lima orang yang ditemukan di lokasi. Penyidik kini mendalami asal-usul 21 ton solar olahan itu, jalur distribusinya, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Baca Juga:Pertamina PHR Zona 4 Gelar Khitan Gratis untuk 265 Anak di Sumsel, Jangkau Belasan Desa
Pertanyaan mengenai siapa pemilik sebenarnya dari puluhan ton BBM tersebut, dari mana solar itu diperoleh, dan siapa penerima akhirnya menjadi bagian penting yang masih menunggu jawaban dari hasil penyidikan.
Heru menegaskan, peredaran bahan bakar tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran, distribusi logistik, dan iklim investasi. "Peredaran bahan bakar tanpa izin dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran, distribusi logistik, serta iklim investasi," ujarnya.
Dugaan Mafia Solar Lebih Dulu Mencuat di SPBU
Pengungkapan 21 ton BBM ilegal di Sungai Musi terjadi hanya sehari setelah Pemerintah Provinsi Sumsel memperketat pengawasan distribusi solar subsidi menyusul antrean panjang yang terus terjadi di sejumlah SPBU.
Dalam rapat pembahasan persoalan antrean BBM pada Selasa (7/7/2026), Herman Deru secara terbuka menyinggung dugaan adanya sindikat dalam distribusi solar subsidi. Praktiknya disebut mulai dari dugaan keterlibatan oknum internal SPBU, operator yang memiliki beberapa barcode, hingga tukang unjal.
"Antrean BBM ini masalah klasik. Ada dugaan sindikat mafia BBM, baik internal SPBU, operator yang memiliki beberapa barcode, maupun praktik 'tukang unjal'. Persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif," kata Herman Deru.