SuaraSumsel.id - PD Pasar Palembang Jaya melalui PT Gandha Tahta Prima (GTP) berencana menghentikan perjanjian kerjasama Build Operation and Transfer (BOT) pengeloaan Pasar 16 Ilir dan Kuto
Atas kebijakan ini, PD Pasar memiliki kosekuensi membayar biaya pengakhiran perjanjian kerjasama sesuai perhitungan Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diestimasi di atas Rp10 Miliar.
General Manager PT Gandha Tata Prima (GTP) Yeyen seperti dilansir dari Sumselupdate - jaringan Suara.com mengatakan perjanjian kerjasama BOT Pasar 16 Ilir dan Kuto terjadi pada 2013-2033.
"Hanya saja belum lama ini sudah ada kesepakatan antara PD Pasar dan PT GTP untuk mengakhiri kerjasama. Pada 2018 lalu, sempat rapat dengan PD Pasar untuk melakukan kesepakatan pengakhiran perjanjian," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Baca Juga:Epidemiolog Unsri Menilai Sumsel Belum Kompak Kendalikan Covid 19
Namun, ia tak spesifik mengetahui pemberhentian kerjasama tersebut.
Seharusnya, PD Pasar menghentikan BOT dengan konsekuensi membayar ganti rugi pada pihak ketiga.
“Hasil dari appraisal di atas Rp10 Miliar, tetapi nilai penggantian akan disepakati oleh kedua belah pihak (PD Pasar dan GTP). Selama ganti rugi belum dibayarkan, maka BOT tidak dapat dihentikan,” terang ia.
Sejauh ini, GTP sudah memenuhi kewajiban membayarkan retribusi pasar kepada PD Pasar senilai Rp120 juta pertahun yang terbagi atas Rp95 juta perbulan dari Pasar 16 Ilir dan Rp25 juta perbulan dari Pasar Kuto.
Baca Juga:Pembangunan Tanjung Carat Didukung DPD: Banyak Investor Datang ke Sumsel