Mestinya, kata dia, negara tampil lebih menegakkan dan membela hak rakyat dan lingkungan ini. “Yang terjadi justru negara terlalu lemah ketika berhadapan dengan korporasi dan bahkan sering pula berada di pihak korporasi,” pungkasnya.
Berdasarkan analisis data peta Perkumpulan Lingkar Hijau diketahui bahwa kebarakan terjadi dengan masif di lahan perusahaan tersebut.
![Peta Kebakaran Hutan dan Lahan di PT.BMH {Dok. Perkumpulan LH]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/07/80741-peta-kebakaran-hutan-dan-lahan-di-ptbmh-dok-perkumpulan-lh.jpg)
Perkumpulan Lingkar Hijau menganilisis peta, diketahui jika terjadi 1.685 titik panas pada tahun 2015 di perusahaan PT. Bumi Mekar Hijau.
Dengan peristiwa ini, maka berdasarkan peraturan kementrian KLHK, perusahan memiliki kewajiban merestorasi kawasan berkanal yang merupakan zona budidaya seluas 22.387 hektar (ha), prioritas zona lindung (kubah gambut) seluas 80.898 ha, dan prioritas zona seluas 42.714 ha.
Baca Juga:Kesedihan Keluarga Serang Speedboat yang Hilang: Ia Biasanya Cepat Pulang
Bersambung ..