Jejak Penyulut Api Karhutla di Sumsel, Siapa Bertanggungjawab? (1)

Kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Sumatera Selatan terus berulang. Siapa yang bertanggungjawab?

Tasmalinda
Senin, 07 Desember 2020 | 22:50 WIB
Jejak Penyulut Api Karhutla di Sumsel, Siapa Bertanggungjawab? (1)
Helikopter waterbombing parkir di Lapangan Udara (Lanud) Sri Mulyono Herlambang yang bersebelahan dengan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Sumsel, Senin (16/9/2019). (Antara)

Total luas kawasan yang terbakar di OKI mencapai 473.101 hektare.

Luasan itu setara dengan 24,8 persen lahan di kabupaten yang luasnya sekitar19.023,47 km persegi, atau seluas 1.902.347 hektare.

 “Walhi sangat menyesalkan ketika Pengadilan Negeri malah tidak mengabulkan gugatan tersebut. Berbagai bukti dan keterangan ahli telah dihadirkan sebagai fakta jika perusahaan memiliki motif membiarkan kebakaran hutan dan lahan sehingga merugikan, terkhusus bagi kesehatan masyarakat,” ujar Hadi Jatmiko, Direktur Walhi Sumatera Selatan pada saat itu, kepada Suarasumsel.id, (25/10/2020).

Hadi juga menyinggung, selain kerusakan ekologis di lahan yang terbakar juga ada kerugian materil yang seharusnya bisa dinilai akibat kelalaian perusahaan.

Baca Juga:Kesedihan Keluarga Serang Speedboat yang Hilang: Ia Biasanya Cepat Pulang

Misal bertambah ongkos kesehatan masyarakat terdampak kabut asap, terutama masyarakat yang berada dekat di kawasan yang muncul titik panas. Keputusan hakim di Pengadilan Negeri itu pun sempat juga dikritik publik.

Sejumlah kampanye muncul dari petikan keputusan vonis itu. Masyarakat terutama di Sumsel meluapkan seluruh kekesalan mereka di media sosial.

Di Jakarta, penolakan gugatan perdata oleh Majelis Hakim PN Kelas 1 Palembang ditanggapi serius oleh pemerintah.

Pada awal 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan banding atas putusan yang memenangkan perusahaan yang berafiliasi dengan Sinar Mas Group.

Upaya ini membuahkan hasil yang menggembirakan.

Baca Juga:Berencana Liburan di Akhir Tahun? Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan Lho

Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan mengabulkan gugatan Pemerintah terhadap PT. BMH dengan mengharuskan perusahaan membayar ganti rugi sebesar Rp 78 Miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini