SuaraSumsel.id - Proyek pembangunan gedung tahap dua Palembang Indah Mall (PIM) kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis lingkungan.
Disebutkan gedung megah yang menghadap langsung ke Taman Sekanak Lambidaro tersebut tetap berdiri dan dibangun aktif meskipun belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang semestinya menjadi prasyarat mutlak dalam pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan.
Ironisnya, proses pembangunan tetap berjalan dengan mulus bermodalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah lebih dulu diterbitkan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana izin pembangunan bisa diberikan tanpa kajian lingkungan yang sah?
Baca Juga:Bongkar Praktik Parkir Liar di Palembang: Ada Jejak Setoran hingga ke Ketua RT
Keganjilan ini akhirnya menyulut aksi dari Aliansi Aksi Pemuda Mahasiswa Penyelamat Lingkungan (A2PMPL) yang menggelar demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan tuntutan agar Kejati menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penerbitan perizinan proyek gedung PIM tahap dua.
Dugaan Gratifikasi dan Mafia Perizinan Mencuat
Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Koordinator Aksi A2PMPL, Syaidfala Hanafi, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan pengaduan resmi (Lapdu) ke Kejati Sumsel.
Laporan tersebut menyoroti dugaan gratifikasi dan praktik mafia perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, khususnya dalam proses penerbitan PBG atas nama PT Musi Lestari Indo Makmur, selaku kontraktor pembangunan tahap dua PIM.
Baca Juga:Bank Sumsel Babel Gelar Developer Gathering: Teken Akad Kredit Massal
“Hari ini kami secara resmi meminta Kejati menyelidiki dugaan adanya gratifikasi di balik penerbitan PBG ini. Bagaimana bisa proyek sebesar ini jalan tanpa AMDAL yang sah? Ini preseden buruk,” tegas Hanafi.
Ia juga menyebut, temuan lapangan memperkuat dugaan maladministrasi.
A2PMPL sebelumnya telah menggelar unjuk rasa di depan gedung PIM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumsel. Dalam pertemuan tersebut, pihak DLHP menyebut bahwa dokumen AMDAL masih dalam proses.
“Kalau masih dalam proses, mengapa pembangunan bisa berjalan? Ini logika hukum dan administrasi yang dilangkahi. Ini harus diusut,” kata Hanafi dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).

Respons PIM dan Panggilan Transparansi
Sementara itu, General Manager Palembang Indah Mall, Ongky Prastianto, saat dikonfirmasi oleh media, menyatakan dirinya belum memantau secara langsung persoalan perizinan tersebut.
- 1
- 2