SuaraSumsel.id - Sebanyak 11 juru parkir liar yang kerap memalak pengunjung di sejumlah minimarket di Kota Palembang akhirnya diamankan oleh polisi.
Penangkapan dilakukan dalam razia gabungan yang digelar Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada Kamis (15/5/2025).
Operasi ini menyasar beberapa titik yang selama ini dikeluhkan masyarakat sebagai sarang pungli berkedok parkir, terutama di Jalan Kolonel H. Burlian, Jalan Sukabangun II, Jalan RA Abusamah, dan Jalan Basuki Rahmat.
Para juru parkir liar ini tertangkap tangan melakukan pungutan di lokasi yang seharusnya bebas biaya parkir, seperti halaman minimarket Alfamart dan Indomaret.
Baca Juga:Kabel Internet Bikin Kota Palembang Semrawut, Provider Terancam Sanksi Berat
Ketika hendak diamankan, beberapa dari mereka sempat mencoba kabur atau menolak naik ke mobil petugas, namun berhasil ditangani dengan cepat.
Residivis Masih Nekat Beraksi
Yang mengejutkan, salah satu pelaku yang diamankan adalah Loren, seorang residivis yang pernah ditangkap dalam razia serupa beberapa waktu lalu.
Meski telah diberikan pembinaan sebelumnya, Loren kembali berulah dan kembali beroperasi seolah tanpa rasa jera.
Menurut Ipda Candra Kalepi, Panit Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel, tindakan ini jelas merupakan bentuk premanisme dan pemalakan, terlebih karena minimarket sebenarnya telah membayar retribusi resmi untuk fasilitas parkir mereka.
Baca Juga:Warga Palembang Harap Siaga: 3 Penyulang PLN Jalani Pemeliharaan Serentak
“Tempat-tempat ini bukan lokasi yang boleh dikenakan tarif parkir. Kalau tetap memaksa menarik uang, itu sudah masuk kategori pemalakan. Terutama Indomaret dan Alfamart, mereka sudah bayar retribusi,” ujar Ipda Candra.
Hasil Setoran Harian ke Oknum Ketua RT