Jumlah putusan ganti rugi itu sebenarnya belum seberapa jika dibandingkan dengan ganti rugi yang harus dibayarkan perusahaan Kelapa Sawit Kalista Alam yang mencapai Rp 366 miliar rupiah yang terbukti merusak habitat orangutan Sumatera di Rawa Tripa, Aceh.
Meski begitu, keputusan Pengadilan Tinggi, nomor 51/PDT/2016/PT.PLG tersebut bisa menjadi sejarah positif untuk penegakan hukum atas kerusakan lingkungan di Indonesia.
Amar putusan Pengadilan Tinggi waktu itu mengacu pada penghitungan empat kerugian yang muncul dalam dakwaan.
Perhitungan kerugian itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang memuat empat kerugian ekologis, yakni kerusakan pada tanah gambut akibat kehilangan fungsinya menyimpan air, kerugian akibat kehilangan keanekaragaman hayati dan sumber daya genetika.
Baca Juga:Kesedihan Keluarga Serang Speedboat yang Hilang: Ia Biasanya Cepat Pulang
Dua kerugian lainnya, yakni kerugian akibat terlepasnya karbon ke udara (carbon release). Keempat adalah penghitungan atas kerugian ekonomi yang mengacu pada masa usia produktif tanah.
Amar Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan itu dinilai Hadi Jatmiko keputusan yang tanggung.
Sebab, tuntutan pemerintah untuk bisa menyita aset atau menyudahi usaha konsesi perkebunan tidak dikabulkan majelis hakim.
“Misalnya, menyita aset PT. BMH yang diketahui berupa tanaman produksi atau bangunan kantor dan lainnya,” ujar ia.
Pada poin analisis hukum lainnya, ia juga mengevaluasi ada tidaknya jaminan jika tergugat ingkar membayar kewajibannya dan upaya pemerintah untuk mengikat pihak tergugat yang lahan konsesinya rutin terbakar.
Baca Juga:Berencana Liburan di Akhir Tahun? Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan Lho
Akademisi Hukum Lingkungan Universitas Gajah Mada, Agung Wardana menjelaskan eksekusi hukum atas keputusan pengadilan atas perkara karhutla memang masih bermasalah.