Kadiskominfo Ogan Ilir Dipolisikan, Diduga Tendang Bawahan Perempuan

Kepala Dinas Kominfo Ogan Ilir, FR, dilaporkan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap pegawai perempuan RK pada 16 Desember 2025.

Tasmalinda
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:13 WIB
Kadiskominfo Ogan Ilir Dipolisikan, Diduga Tendang Bawahan Perempuan
kantor dinas komunikasi dan informasi kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca 10 detik
  • Kepala Dinas Kominfo Ogan Ilir, FR, dilaporkan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap pegawai perempuan RK pada 16 Desember 2025.
  • Korban RK mengaku ditendang pada perut dan mengalami memar setelah insiden emosional di kantor Dinas Kominfo tersebut.
  • Polres Ogan Ilir menerima laporan pidana, sementara Inspektorat memulai penelaahan disiplin internal terkait kasus dugaan kekerasan ini.

SuaraSumsel.id - Dugaan kekerasan di lingkungan birokrasi berujung panjang. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ogan Ilir berinisial FR dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap bawahannya, seorang pegawai perempuan.

Laporan tersebut dibuat oleh korban berinisial RK (40) ke Polres Ogan Ilir, menyusul peristiwa yang diduga terjadi di kantor Dinas Kominfo Ogan Ilir pada Selasa (16/12/2025). Kasus ini segera menyita perhatian publik karena melibatkan relasi atasan–bawahan di lingkungan pemerintahan.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat terlapor mendatangi ruang kerja dengan emosi tinggi. Situasi kantor yang semula kondusif berubah tegang ketika terlapor diduga memaki korban dan membanting berkas di atas meja.

Ketegangan disebut memuncak saat korban berusaha menjauh. Dalam kondisi tersebut, RK mengaku ditendang pada bagian perut, hingga mengalami sesak napas. Korban juga menyebut sempat terjadi pelemparan gelas air mineral, meski tidak mengenai dirinya.

Baca Juga:Berkabut dan Sunyi, Danau Shuji 'Ubud'-nya Sumsel Ini Bikin Hati Langsung Adem

Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di RS Hermina Jakabaring. Dari hasil pemeriksaan, korban disebut mengalami luka memar yang diduga akibat tindakan kekerasan tersebut.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir. Laporan teregister dengan Nomor LP/B/478/XII/2025, dengan sangkaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan dan menyatakan kasus tengah ditangani sesuai prosedur.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, FR membantah tudingan penganiayaan. Ia mengklaim tidak pernah menendang korban dan menyebut kaki yang mengenai korban bukan miliknya, melainkan kaki staf lain yang berusaha melerai keributan. FR juga menyatakan peristiwa tersebut terjadi dalam situasi emosi dan menyebutnya sebagai bentuk kekhilafan.

Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir menyatakan telah mulai melakukan penelaahan internal untuk melihat dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN). Proses internal ini berjalan terpisah dari penanganan pidana oleh kepolisian.

Kasus ini menyorot isu keamanan dan perlindungan perempuan di tempat kerja, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan disiplin dan hukum di lingkungan pemerintahan. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar proses berjalan transparan dan berkeadilan.

Baca Juga:BMKG Ingatkan Dampak Siklon Tropis Bakung, Potensi Cuaca Ekstrem Mengintai Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini