Tak Disetop Polisi, Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Kini Ditilang Pakai Kamera Genggam

Satlantas Polrestabes Palembang mulai terapkan ETLE Hand Held tanggal 2 Februari 2026 untuk tilang elektronik.

Tasmalinda
Minggu, 01 Februari 2026 | 20:33 WIB
Tak Disetop Polisi, Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Kini Ditilang Pakai Kamera Genggam
tilang elektronik di Palembang dengan kamera genggam
Baca 10 detik
  • Satlantas Polrestabes Palembang mulai terapkan ETLE Hand Held tanggal 2 Februari 2026 untuk tilang elektronik.
  • ETLE Hand Held merekam pelanggaran seperti tidak memakai helm dan bermain ponsel tanpa kontak langsung.
  • Pelanggaran terekam akan diverifikasi dan surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan terdaftar.

SuaraSumsel.id - Pengendara di Palembang kini diminta ekstra waspada. Pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm hingga bermain ponsel saat berkendara bisa langsung berujung tilang, meski pengendara tidak disetop polisi di jalan.

Penindakan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hand Held, kamera digital genggam yang digunakan petugas untuk merekam pelanggaran secara real time tanpa kontak langsung dengan pengendara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan Sukma Radipta melalui Wakasat Lantas AKP Sayyid Malik Ibrahim, STrK., MIK, saat press release, Jumat (30/1/2026) siang.

Menurut AKP Sayyid Malik Ibrahim, ETLE Hand Held merupakan inovasi terbaru Korlantas Polri melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, yang kini diterapkan oleh Satlantas Polrestabes Palembang dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

Baca Juga:Bank Sumsel Babel Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah melalui Implementasi SIPD RI

“ETLE Hand Held akan diberlakukan mulai 2 Februari 2026. Sistem ini merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan transparan,” kata AKP Sayyid Malik Ibrahim.

Berbeda dengan razia konvensional, ETLE Hand Held memungkinkan petugas memotret atau merekam pelanggaran dari jarak tertentu. Pengendara tetap melaju seperti biasa, namun bukti pelanggaran sudah terekam sistem.

Rekaman tersebut selanjutnya dikirim ke back office ETLE untuk diverifikasi. Jika terbukti melanggar, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

Artinya, meski tidak diberhentikan di lokasi, pengendara tetap bisa kena tilang secara elektronik.

Sejumlah pelanggaran kasat mata yang menjadi fokus penindakan ETLE Hand Held di Palembang antara lain:

Baca Juga:Sumsel Capai Level Digital Tertinggi, BI Dorong Penguatan Proses Transaksi Daerah

  • Tidak menggunakan helm
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melawan arus
  • Tidak memakai sabuk pengaman
  • Berboncengan lebih dari satu orang
  • Pelanggaran lain yang membahayakan pengguna jalan
    Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai berisiko tinggi dan kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.

Pihak kepolisian menegaskan, penerapan ETLE Hand Held bukan untuk menjebak pengendara, melainkan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas serta meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.

Dengan sistem digital, seluruh proses penindakan terekam, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri, sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Dengan diberlakukannya sistem ini, pengendara diingatkan agar tidak lagi mengandalkan ada atau tidaknya razia di jalan. Setiap pelanggaran kasat mata berpotensi terekam kamera.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu:

  • Memakai helm dan sabuk pengaman
  • Tidak menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melengkapi surat kendaraan
  • Mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain
    Karena kini, tertib berlalu lintas bukan soal ada polisi atau tidak, tetapi soal kesadaran saat berada di jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak