Petani Geruduk Kantor Bupati Ogan Ilir, Desak Lahan Dikembalikan Usai HGU Diduga Habis

Perwakilan warga, mengatakan bahwa lahan yang kini dikuasai PT Gembala Sriwijaya adalah tanah turun-temurun milik warga Desa Tanjung Baru.

Tasmalinda
Selasa, 04 November 2025 | 17:33 WIB
Petani Geruduk Kantor Bupati Ogan Ilir, Desak Lahan Dikembalikan Usai HGU Diduga Habis
demo petani di Ogan Ilir Sumatera Selatan
Baca 10 detik
  • Ratusan petani Desa Tanjung Baru berunjuk rasa di kantor Bupati Ogan Ilir menuntut pengembalian lahan.

  • Massa menilai HGU PT Gembala Sriwijaya sudah habis sejak 2024 tetapi lahan masih dikuasai perusahaan.

  • Pemkab Ogan Ilir diminta segera mengambil langkah tegas menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

SuaraSumsel.id - Suasana di halaman kantor Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir mendadak tegang, Senin (3/11/2025).
Ratusan petani asal Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, mendatangi kantor bupati sambil berorasi menuntut pengembalian lahan yang kini dikuasai PT Gembala Sriwijaya.

Para petani menilai, perusahaan tersebut sudah tidak lagi memiliki hak sah atas lahan karena masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya diduga habis sejak 2024 lalu.

Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan “HGU Sudah Habis, Kembalikan Tanah Kami”, massa petan berbaris di depan gerbang kantor bupati. Sebagian dari mereka bahkan mencoba masuk ke halaman kantor sebelum dihadang puluhan anggota Satpol PP.

Perwakilan warga, mengatakan bahwa lahan yang kini dikuasai PT Gembala Sriwijaya adalah tanah turun-temurun milik warga Desa Tanjung Baru.

Baca Juga:ASN Kini Lebih Mudah Punya Kendaraan, Berkat Sinergi Bank Sumsel Babel dan PT Thamrin Brothers

Ia menambahkan, para petani sudah berkali-kali meminta mediasi ke Pemkab Ogan Ilir, namun hingga kini belum mendapat jawaban memuaskan.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa izin HGU PT Gembala Sriwijaya memang sudah berakhir sejak tahun 2024. Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah perusahaan telah mengajukan perpanjangan izin ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara itu, lahan yang disengketakan diketahui mencakup ratusan hektar yang selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan warga lokal.

Aksi yang berlangsung hampir dua jam itu mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan Satpol PP.
Meski sempat memanas, situasi akhirnya kondusif setelah perwakilan massa diterima oleh pejabat Pemkab Ogan Ilir.

Namun, para petani menegaskan tidak akan mundur sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait status lahan. Warga juga menilai Pemkab Ogan Ilir terlalu pasif dan terkesan membiarkan konflik lahan berkepanjangan ini tanpa solusi konkret.

Baca Juga:Berita Duka: Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan Azhari Wafat di RSMH Palembang

Bagi warga Desa Tanjung Baru, lahan yang kini disengketakan bukan sekadar harta, melainkan sumber kehidupan dan warisan keluarga. Banyak petani yang kini kehilangan penghasilan karena tidak bisa lagi mengolah lahan yang diklaim masih digunakan perusahaan.

Pemkab Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil. Namun, pejabat yang menerima perwakilan massa berjanji akan menelusuri status HGU PT Gembala Sriwijaya ke pihak BPN dan Kementerian ATR.

Sementara itu, PT Gembala Sriwijaya belum memberikan tanggapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak