-
Oknum LSM berinisial I diduga memeras Kepala Desa Talang Aur sebesar Rp25 juta.
-
Pelaku mengaku dikenal banyak orang sebelum akhirnya ditangkap polisi.
-
Kepala desa melapor ke Polres Ogan Ilir karena merasa tidak bersalah.
SuaraSumsel.id - Seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial I harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini menghebohkan masyarakat setempat karena pelaku sempat mengaku dikenal banyak orang dan berperilaku arogan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut bermula ketika pelaku mendatangi Kepala Desa Talang Aur, Hipni, dengan membawa sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti dugaan penyimpangan dana desa. Dengan nada mengancam, pelaku mengatakan akan melaporkan dugaan korupsi itu ke publik dan ke aparat penegak hukum jika tidak diberi sejumlah uang.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp25 juta agar kasus tersebut “tidak diangkat ke media”. Tak hanya itu, ia menegaskan agar jumlah uang yang diminta tidak dikurangi sedikit pun. “Dia ngotot sekali. Katanya, tidak ada yang tidak kenal dia. Pokoknya harus Rp25 juta, tidak boleh kurang,” ujar salah seorang kerabat Hipni yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/11/2025) petang.
Baca Juga:Terungkap! 5 Pahlawan Tanpa Nama dari Sumsel yang Diam-Diam Ubah Arah Sejarah
Merasa tidak bersalah dan tidak ingin tunduk pada tekanan, Kepala Desa Hipni memutuskan melapor ke Satreskrim Polres Ogan Ilir. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap oknum tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan ada korban lain yang mengalami hal serupa.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat menilai tindakan pelaku telah mencoreng nama baik lembaga sosial yang seharusnya menjadi pengawas kebijakan publik, bukan justru memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para kepala desa di Ogan Ilir agar tidak takut melapor jika mendapat ancaman dari oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu. Polres Ogan Ilir menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang menggunakan nama organisasi untuk melakukan tekanan, intimidasi, atau pemerasan terhadap perangkat desa.
Kini, pelaku berstatus sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemerasan. Barang bukti berupa percakapan dan dokumen sedang diperiksa oleh penyidik untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga:5 Inspirasi dari Puncak HUT ke-68 Bank Sumsel Babel: Wujudkan Semangat Change to Accelerate
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana peran aparat dan keberanian masyarakat melapor dapat memutus praktik pemerasan yang mengatasnamakan lembaga sosial.
“Kalau semua diam, pelaku seperti ini akan terus merasa kebal hukum. Tapi kalau berani melapor, pasti ada tindakan,” ujar salah satu warga Talang Aur.
Dengan penangkapan ini, Polres Ogan Ilir berharap tidak ada lagi oknum yang menjual nama lembaga untuk menakut-nakuti kepala desa atau pejabat daerah.