Gugatan Asap Karhutla Mulai Disidang, Tergugat 3 Perusahaan di Sumsel Absen

Sidang yang berlangsung pada Kamis (12/9/2024) pagi ini dihadiri para penggugat, yakni 12 masyarakat dan kuasa hukumnya.

Tasmalinda
Kamis, 12 September 2024 | 21:56 WIB
Gugatan Asap Karhutla Mulai Disidang, Tergugat 3 Perusahaan di Sumsel Absen
Penggugat 3 perusahaan di Sumsel atas perkara asap kebakaran hutan [dok]

Dia mencontohkan kerugian materil yang dialami salah satu penggugat yakni warga di Desa Lebung Hitam yang harus kehilangan mata pencaharian sarang burung walet senilai Rp75 juta akibat kebakaran lahan tersebut.

"Selain kerugian materil seperti juga kesehatan, kerugian inmateril seperti kesehatan spikologis, muncul rasa khawatir, stres akan tidak ada ruang hidup nyaman karena asap yang berulang," katanya.

Adapun gugatan akan asap di Sumsel ini, diungkap Sekar sebagai pesan agar masyarakat pun memiliki hak memdapatkan lingkungan yang lebih baik, lingkungan tanpa kerusakan atas hadirnya perusahaan di wilayah mereka.

"Kasus gugatan ini juga memasukkan upaya  pemulihan, yang menjadi pencapaian publik. Kita ingin membuktikan di hadapan pengadilan jika perusahaan memang bersalah atas situasi asap. Tidak lagi menganggap asap sebagai bencana, namun asap ialah hasil akhir dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan," ucapnya.

Baca Juga:Kerugian Negara Capai Miliaran, Eks Analis Kredit Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sehingga upaya pembuktian di pengadilan nantinya lebih kepada objek munculnya asap karhutla.

"Secara teknis pembuktian hukumnya dengan metode market share liabity, yakni pembuktian adanya asap dari lokasi, luasan terbakar dan hak konsesi siapa yang berada di lahan tersebut," ucapnya menjelaskan.

Penggugat berpandangan mengenai situasi darurat yang berulang sebagai dampak dari perusahaan.

Juru kampanye Hutan Greenpeace Indonesia ini pun mengungkapkan jika terjadi perbedaan gugatan yang pernah dilakukan Pemerintah pada perusahaan BMH pada tahun 2016, dengan gugatan yang mereka lakukan saat ini.

Diketahui pada tahun 2016, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga menggugat BMH atas karhutla yang terjadi pada tahun 2015.

Baca Juga:USS Gelar Wisuda Keenam, Tekankan Pentingnya Skill dan Kompetensi

"Jika gugatan Pemerintah itu terjadinya karhutla sementara objek gugatan warga sipil ini pembuktiannya ialah asap. Meski sama-sama gugatan perdata, gugatan dilakukan warga sifatnya mewakili kerugian warga sipil. Bisa dibayangkan jika warga di Sumsel melakukan gugatan yang sama pada perusahaan ini<' imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini