- Penipuan keuangan digital di Sumatera Selatan meningkat, menyebabkan kerugian masyarakat mencapai lebih dari Rp100 miliar sepanjang 2025.
- Sebanyak 8.315 laporan masuk ke IASC dari Sumsel, didominasi kasus investasi ilegal dan pinjaman online tanpa izin resmi.
- OJK bersama aparat memperkuat Satgas PASTI untuk menindak kasus, fokus pada pencegahan dan edukasi kritis masyarakat Palembang.
SuaraSumsel.id - Risiko kejahatan di ranah keuangan digital makin nyata sepanjang 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, penipuan keuangan online di Sumatera Selatan meningkat signifikan, dengan kerugian masyarakat yang telah tembus lebih dari Rp100 miliar.
Angka tersebut bersumber dari laporan yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) selama periode November 2024–November 2025. Totalnya, 8.315 laporan dugaan kejahatan keuangan digital tercatat dari Sumsel, menempatkan provinsi ini di peringkat delapan nasional untuk jumlah pengaduan.
“Tren laporan meningkat dan perlu menjadi perhatian bersama. Mayoritas kasus berkaitan dengan investasi ilegal dan pinjaman online tanpa izin,” kata Arifin Susanto, Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, saat koordinasi Satgas PASTI di Palembang belum lama ini.
Dari total laporan, Kota Palembang menjadi penyumbang terbesar dengan 3.774 laporan. Berikutnya Kabupaten Ogan Komering Ilir (562 laporan) dan Kabupaten Banyuasin (534 laporan). OJK menilai tingginya laporan di wilayah perkotaan sejalan dengan padatnya aktivitas transaksi digital dan penetrasi aplikasi keuangan.
Baca Juga:Polda Sumsel Larang Petasan di Malam Tahun Baru, Kepatuhan Warga Jadi Ujian
OJK mencatat, modus penipuan tidak lagi sederhana. Selain investasi bodong dan pinjaman online ilegal, pelaku kini memanfaatkan:
- Media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menjaring korban
- Penyamaran sebagai lembaga resmi (akun, situs, hingga iklan tiruan)
- Janji imbal hasil tinggi dalam waktu singkat
“Pelaku cepat beradaptasi dengan teknologi. Masyarakat harus semakin kritis dan tidak mudah tergiur,” tegas Arifin.
Merespons lonjakan kasus, OJK bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi Satgas PASTI. Fokusnya pada pencegahan, percepatan penindakan, serta edukasi konsumen agar kerugian bisa ditekan sejak dini.
Imbauan untuk Warga
OJK mengingatkan masyarakat agar:
- Memeriksa legalitas produk dan penyelenggara jasa keuangan
- Waspada pada tawaran keuntungan tidak wajar
- Segera melapor jika menemukan indikasi penipuan
Lonjakan penipuan sepanjang 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pertumbuhan ekonomi digital harus diimbangi literasi dan perlindungan konsumen. Tanpa kewaspadaan, kemudahan transaksi bisa berujung kerugian besar.
Baca Juga:Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir