Gugatan Asap Karhutla Mulai Disidang, Tergugat 3 Perusahaan di Sumsel Absen

Sidang yang berlangsung pada Kamis (12/9/2024) pagi ini dihadiri para penggugat, yakni 12 masyarakat dan kuasa hukumnya.

Tasmalinda
Kamis, 12 September 2024 | 21:56 WIB
Gugatan Asap Karhutla Mulai Disidang, Tergugat 3 Perusahaan di Sumsel Absen
Penggugat 3 perusahaan di Sumsel atas perkara asap kebakaran hutan [dok]

SuaraSumsel.id - Sidang gugatan dengan objek terjadinya asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan adminitrasi ini, tergugat yakni tiga perusahaan tidak hadir alias absen.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (12/9/2024) pagi ini dihadiri para penggugat, yakni 12 masyarakat dan kuasa hukumnya.

Perwakilan kuasa hukum masyarakat penggugat Sekar Banjaran Aji menjelaskan jika gugatan para masyarakat sipil ini atas terjadinya asap karhutla, ialah gugatan nan yang pertama terjadi di Indonesia.

Sebanyak 12 masyarakat sipil menggugat asep pada tiga tahun terjadinya karhutla di Sumsel yang mengakibatkan mengakibatkan kerugian materil dan inmateril.

Baca Juga:Kerugian Negara Capai Miliaran, Eks Analis Kredit Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi

"Objek yang digugat yakni munculnya asap pada kebakaran hutan tahun 2015, 2019, dan 2023. Situasi ini menggambarkan jika asap yang muncul sebagai tindakan yang berulang dan mengakibatkan kerugian pada masyarakat," ujarnya.

Situasi kerusakan lingkungan tersebutlah yang membuat 12 warga sipil menggugat 3 perusahaan di Sumsel, yakni Bumi Mekar Hijau (BMH),  PT Bumi Andalas Permai (BAP), dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries (SBA Wood Industries)

Ketiga perusahaan tersebut diketahui berada di kawasan KHG gambut yang sama. Kekinian situasinya KHG tersebut telah kritis dan berbahaya yang akan terus menjadi ancaman terjadinya kebakaran lahan.

Dengan demikian potensi munculnya asap akibat kebakaran lahan tersebut akan terus terulang pada tahun-tahun berikutnya.

Sekar menjelaskan kawasan gambut dengan situasi demikian akan terus memicu munculnya asap yang berulang yang berdampak buruk pada kehidupan masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga:USS Gelar Wisuda Keenam, Tekankan Pentingnya Skill dan Kompetensi

"Asap yang muncul tentu akan menyebabkan kerugian materil dan materil," ujarnya.

Dia mencontohkan kerugian materil yang dialami salah satu penggugat yakni warga di Desa Lebung Hitam yang harus kehilangan mata pencaharian sarang burung walet senilai Rp75 juta akibat kebakaran lahan tersebut.

"Selain kerugian materil seperti juga kesehatan, kerugian inmateril seperti kesehatan spikologis, muncul rasa khawatir, stres akan tidak ada ruang hidup nyaman karena asap yang berulang," katanya.

Adapun gugatan akan asap di Sumsel ini, diungkap Sekar sebagai pesan agar masyarakat pun memiliki hak memdapatkan lingkungan yang lebih baik, lingkungan tanpa kerusakan atas hadirnya perusahaan di wilayah mereka.

"Kasus gugatan ini juga memasukkan upaya  pemulihan, yang menjadi pencapaian publik. Kita ingin membuktikan di hadapan pengadilan jika perusahaan memang bersalah atas situasi asap. Tidak lagi menganggap asap sebagai bencana, namun asap ialah hasil akhir dari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perusahaan," ucapnya.

Sehingga upaya pembuktian di pengadilan nantinya lebih kepada objek munculnya asap karhutla.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak