Kerugian Negara Capai Miliaran, Eks Analis Kredit Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi

Penyidik mengungkapkan jika kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp5.440.000.000.

Tasmalinda
Kamis, 12 September 2024 | 10:38 WIB
Kerugian Negara Capai Miliaran, Eks Analis Kredit Bank Ditetapkan Tersangka Korupsi
Penahanan eks (mantan) analisis bank sumsel babel oleh kejari Palembang [dok]

SuaraSumsel.id - Penyidik kejari Palembang menetapkan mantan (eks) Analis Kredit bank daerah sebagai tersangka atas kasus dugaan pemberian fasilitas kredit pada bank tersebut.

Sebelumnya penyidik juga menetapkan dua tersangka FI debitur sekaligus kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya dan KK debitur kuasa Direktur CV Izzataka, dan CV Jaya Agung Mandiri. Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar, SH, MH didampingi Kasubsi Intel Kejari Palembang membenarkan penahanan tersebut.

Penetapan tersangka Eda setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan.

“Sebagai tersangka dikarenakan melakukan perbuatan pemrosesan kredit, terhadap permohonan kredit yang mempergunakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu/fiktif pada Bank daerah Cabang Pembantu pada tahun 2019 dan tahun 2020,” tegas Ario, Rabu malam (11/9/2024).

Baca Juga:OKU Timur Buka Akses Perbankan di Wilayah Pesisir Komering

Penyidik mengungkapkan jika kerugian negara atas kasus ini mencapai miliran atau tepatnya Rp5.440.000.000.

“Bahwa untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan terhadap tersangka Eda untuk 20 hari ke depan dengan alasan penahanan mempercepat proses penyidikan,” ucapnya melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Sama seperti tersangka sebelumnya, tersangka analisis ini dijerat dengan primair yakni pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Subsidiair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Baca Juga:2 Tersangka Korupsi Kredit BSB Ditahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini