Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,4 Miliar, Eks Ketua KONI Sumsel hanya Dihukum 1 Tahun Penjara

Kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar telah dikembalikan terdakwa selama proses persidangan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 September 2024 | 10:32 WIB
Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,4 Miliar, Eks Ketua KONI Sumsel hanya Dihukum 1 Tahun Penjara
Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainudin, dihukum penjara selama satu tahun dalam perkara korupsi dana hibah. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Hendri Zainudin, terdakwa kasus korupsi dana hibah, dihukum satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Palembang.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (10/9/2024), Hakim Ketua Efiyanto menyatakan bahwa terdakwa Hendri Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama serta memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendri Zainuddin dengan pidana selama 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta," ucapnya.

Apabila terdakwa tidak membayar denda, kata hakim, diganti pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga:Wanita Hamil di Banyuasin Tewas Terinjak Gajah Saat Sedang Menyadap Karet

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah terdakwa sopan dan merupakan tulang punggung keluarga juga telah kuat telah mengembalikan kerugian negara tersebut.

Kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar telah dikembalikan terdakwa selama proses persidangan sehingga tidak lagi dibebankan kepada terdakwa.

Tim kuasa hukum terdakwa Tito Dalkuci mengatakan bahwa pihaknya memilih pikir-pikir untuk mengambil langkah selanjutnya.

Menurut salah satu tim kuasa hukum Hensry Zainuddin, Rizal Syamsul, pihaknya memilih pikir-pikir karena beberapa poin yang disampaikan pada pleidoi ditolak oleh majelis hakim. (ANTARA)

Baca Juga:Jaringan Perdagangan Cula Badak Rp245 Miliar Dibongkar di Palembang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini