Korupsi Batu Bara Rugikan Negara Rp18 Miliar, Eks Dirut BUMD Sumsel Divonis 3 Tahun

Sarimuda telah mengembalikan Rp15,7 miliar dari total kerugian negara yang awalnya disebut yakni senilai Rp18 miliar.

Tasmalinda
Sabtu, 08 Juni 2024 | 11:52 WIB
Korupsi Batu Bara Rugikan Negara Rp18 Miliar, Eks Dirut BUMD Sumsel Divonis 3 Tahun
Terdakwa korupsi di BUMD Pemprov Sumsel, Sarimuda [ANTARA]

Sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

“Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai,” ungkap Alex.

Sarimuda juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda,

“Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” terangnya.

Baca Juga:Sumsel Manfaatkan Aliran Sungai dan Matahari untuk Listrik, Bukti Keberhasilan EBT

Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ron)

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Gubernur Sumsel H Herman Deru kala itu enggan mengomentari proses hukum yang tengah berjalan.

“Aku tidak punya hak untuk memberikan komentar, karena yang berhak itu jubir KPK,” ungkap Herman Deru, Kamis (21/9/2023).

Sarimuda pernah tiga kali mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) kota Palembang. Terakhir ia gagal menghadapi mantan Wali Kota Romi Herton yang kemudian juga ditetapkan tersnagka dalam kasus suap Hakim MK Akil Muktar.

Baca Juga:Sampah Prabumulih Menggunung, INAgri & PrabumaGGot Tawarkan Solusi Mokusaku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini