Korupsi Batu Bara Rugikan Negara Rp18 Miliar, Eks Dirut BUMD Sumsel Divonis 3 Tahun

Sarimuda telah mengembalikan Rp15,7 miliar dari total kerugian negara yang awalnya disebut yakni senilai Rp18 miliar.

Tasmalinda
Sabtu, 08 Juni 2024 | 11:52 WIB
Korupsi Batu Bara Rugikan Negara Rp18 Miliar, Eks Dirut BUMD Sumsel Divonis 3 Tahun
Terdakwa korupsi di BUMD Pemprov Sumsel, Sarimuda [ANTARA]

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 September 2023 sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023).

Alex menjelaskan, ketika diangkat sebagai Dirut PT SMS pada 2019, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan.

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

Baca Juga:Sumsel Manfaatkan Aliran Sungai dan Matahari untuk Listrik, Bukti Keberhasilan EBT

“Rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah SM, terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif,” bebernya.

Sebagian uang itu justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

“Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai,” ungkap Alex.

Sarimuda juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya, yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda,

“Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” terangnya.

Baca Juga:Sampah Prabumulih Menggunung, INAgri & PrabumaGGot Tawarkan Solusi Mokusaku

Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ron)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini