17 Kantor BPN di Sumsel Melayani Penerbitan Sertifikat Elektronik

sertifikat ini diterbitkan secara elektronik, dengan elektronik maka lebih efisien

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 07 Juni 2024 | 16:39 WIB
17 Kantor BPN di Sumsel Melayani Penerbitan Sertifikat Elektronik
Ilustrasi sertifikat tanah. Kantor BPN di Sumsel sudah melayani penerbitan sertifikat elektronik. [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut penerbitan dokumen sertifikat elektronik sudah bisa dilayani di 17 kantor BPN.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan Asnawati mengutarakan, implementasi elektronik mempermudah pelayanan.

Pelayanan juga yang dilakukan secara elektronik dan sertifikat yang dikeluarkan dalam bentuk elektronik. Hal tersebut juga memudahkan masyarakat untuk menyimpan dokumen pertanahan dimaksud.

Sebelumnya Penjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni meluncurkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Tahun 2024 secara serentak se-Sumsel.

Baca Juga:Jumlah Pemilih di Pilkada Sumsel 2024 Bertambah Dibanding Pemilu 2024

Asnawati menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dari pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN dalam rangka menertibkan hak kepemilikan tanah yang ada di Indonesia.

"Ini juga dilakukan untuk mempercepat pembangunan di Indonesia, khususnya Sumsel. Lebih spesial lagi sertifikat ini diterbitkan secara elektronik, dengan elektronik maka lebih efisien, lebih akuntabel dan mudah untuk dicek dan mudah untuk diakses sehingga memudahkan masyarakat untuk menyimpan dokumen kepemilikannya,” jelasnya.

Sementara itu Pj Gubernur Sumsel H Agus Fatoni mengapresiasi kementerian ATR/BPN yang telah memberikan kesempatan kepada Sumsel untuk melaunching Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik di 17 Kabupaten/Kota di Sumsel. Dan ia menyambut baik penerbitan pertama yang lengkap di seluruh Kabupaten/ Kota di Indonesia.

Agus Fatoni mengatakan terobosan ini harus disyukuri dan dimanfaatkan karena yang diterbitkan sertifikat elektroniknya tidak hanya digunakan kepada aset - aset milik negara saja, melainkan juga kepada aset - aset pribadi milik masyarakat.

"Untuk itu saya menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemajuan ini untuk segera mendaftarkan kepemilikan hak tanahnya agar bisa disertifikatkan berbasis elektronik, agar sertifikat hak tanah dapat lebih ditertibkan dan bisa lebih dipertanggungjawabkan", kata Fatoni. (ANTARA)

Baca Juga:Inflasi Sumatera Selatan Turun Tipis, Cabai Merah dan Bawang Merah Penyumbang Utama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini