SuaraSumsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan memetakan sebanyak 13.055 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumsel Prahara Andri Kusuma mengatakan, jumlah TPS pada Pilkada 2024 menurun dibanding saat Pemilu 2024.
Penurunan jumlah TPS ini kata Andri, disebabkan penambahan jumlah pemilih di setiap TPS saat pilkada. Jika pada Pemilu 2024, jumlah pemilih maksimal setiap TPS itu sebanyak 300 orang, akan tetapi pada Pilkada 2024 setiap TPS ditetapkan 600 orang.
“Otomatis, jumlah pemilih per-TPS pada Pilkada 2024 yang bertambah membuat sebaran TPS di Sumsel menjadi berkurang. Turunnya hampir 50 persen atau 12.930 TPS,” jelasnya, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga:Jumlah Pemilih Pilkada 2024 Sumsel Berkurang, Ini Penyebabnya
Kemudian, alasan untuk jumlah pemilih yang ditambah itu karena mereka yang akan menyalurkan hak suara pada Pilkada 2024 hanya mencoblos dua kali, yaitu untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota dan gubernur/wakil gubernur saja.
Berbeda dengan pemilu lalu yang mencoblos lima kali, yakni untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Sumsel dan DPRD kabupaten/kota.
“Pemetaan TPS untuk pilkada itu sudah disampaikan ke KPU RI, saat ini kita masih menunggu hasil review mereka. Nanti jika sudah ada akan kita sampaikan sebaran wilayahnya di mana saja," kata Andri. (ANTARA)