SuaraSumsel.id - KPU Sumsel mengungkapkan jika hampir 90 persen berkas bakal calon legislati atau bacaleg DPRD Provinsi Sumsel belum memenuhi syarat.
KPU pun memberikan waktu guna memperbaiki dari 27 Juni hingga 9 Juli mendatang. "Baik itu untuk parpol, bacaleg maupun bakal calon DPD RI. Soal bagaimana penyerahannya, kita tunggu hingga tanggal 9 Juli pukul 23.59 WIB nanti,” kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin.
Sebaiknya partai politik (parpol) menyelesaikan perbaikan berkas bacaleg DPRD Provinsi. "Bila seandainya tidak diperbaiki parpol, tentu bacaleg yang bersangkutan dikatagorikan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) dan ini tentu merugikan parpol," sambungnya melansir fornews.co-jaringan Suara.com.
Amrah mengungkapkan, soal ada bacaleg yang pindah parpol, sebenarnya dalam proses sebelum DCS ini parpol masih bisa mengganti bacaleg.
Baca Juga:Dukung Pemekaran Sumsel, Wali Kota Lubuklinggau Sediakan Lahan Pemprov Sumsel Barat
“Misal bacaleg ini diawal nyalon dari partai A, tiba-tiba menjelang DCS atau masa perbaikan dia pindah ke partai B. itu tentu berisiko dan merugikan parpol. Namun kita berharap itu tidak terjadi, walaupun masih ada ruang,” pungkasnya.
KPU mengimbau pada parpol untuk tidak melakukan adanya perpindahan bacaleg.