11 Bulan Pegawai PDAM Tirta Agung OKI Tak Terima Gaji, Ini Penyebabnya

Selama 11 bulan pegawai PDAM Tirta Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak terima gaji.

Tasmalinda
Kamis, 06 Juli 2023 | 17:29 WIB
11 Bulan Pegawai PDAM Tirta Agung OKI Tak Terima Gaji, Ini Penyebabnya
Ilustrasi air bersih PDAM. 11 bulan pegawai PDAM Tirta Agung OKI tak terima gaji [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Pegawai di perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Agung Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah tidak gajian sejak tahun lalu. Meski demikian pada bulan Desember sempat mendapatkan gajian, namun hanya satu bulan gajian.

Dan pada tahun 2023 ini pegawai mulai menerima gaji namun para pegawai harus mengejar tagihan tunggakan ke pelanggan. Pembayaran gaji pegawai pada tahun 2023 masih terkendala.

Dia menjelaskan biaya operasional produksi 6 ribu kubik sementara air PDAM yang terjual ke pelanggan hanya 3 ribu kubik.

“Kami sebelumnya telah mengusulkan untuk penyertaan modal namun tidak terealisasi meski kami diefektifkan untuk penagihan ke pelanggan,” ungkap Surya

Baca Juga:Dukung Pemekaran Sumsel, Wali Kota Lubuklinggau Sediakan Lahan Pemprov Sumsel Barat

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI Mun’im MM mengungkapkan penyertaan modal PDAM Tirta Agung tersebut masih menunggu kajian investasi 

“Jadi untuk pembayaran gaji itu tidak bisa dilaksanakan dari penyertaan modal. Hanya untuk pemeliharaan saja tergantung dari manajemen itu sendiri,” jelas H Mun’im melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com

“Kajian tim investasi ini menyangkut apa saja ? Salah satunya adalah soal laba, profil perusahaan termasuk analisa arus keuangan lancar atau tidaknya dalam hal ini laba,” ujarnya menjelaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini