- Badan Pendapatan Daerah Palembang menyatakan Yayasan IGM memiliki total tunggakan PBB-P2 sebesar Rp2,33 miliar sejak tahun 2019.
- Pemerintah kota menilai yayasan wajib membayar pajak karena menyewakan gedung serbaguna untuk umum dan bersifat komersial.
- Pihak yayasan menolak kewajiban tersebut karena mengelola aset pendidikan secara nirlaba untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan.
SuaraSumsel.id - Polemik tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Yayasan Pendidikan Indo Global Mandiri (IGM) Palembang memasuki babak baru. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menegaskan yayasan tersebut tetap memiliki kewajiban membayar pajak dengan total tunggakan Sekolah dan Universitas IGM mencapai Rp2,33 miliar, termasuk denda berjalan.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Jamiah Hariyanti, menyatakan penetapan kewajiban pajak didasarkan pada ketentuan perpajakan serta penilaian terhadap penggunaan objek pajak. Salah satu hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah adalah keberadaan gedung serbaguna milik yayasan yang disewakan kepada masyarakat untuk kegiatan umum.
"Aktivitas penyewaan tersebut menjadi salah satu pertimbangan Bapenda dalam menilai apakah objek pajak memenuhi persyaratan pengecualian PBB bagi lembaga pendidikan yang menjalankan kegiatan tanpa tujuan memperoleh keuntungan," ujarnya dalam konferensi pers di Palembang, Rabu (28/10/2026).
Tunggakan Sekolah IGM Rp2,18 Miliar Sejak 2019
Baca Juga:438 Ribu Kasus ISPA di Sumsel, Siapa Menghitung Kerugian Perempuan dan Anak akibat Karhutla?
Berdasarkan data Bapenda Palembang, total tunggakan PBB-P2 Sekolah dan Universitas IGM mencapai Rp2.338.070.055. Rinciannya, tunggakan Sekolah IGM untuk periode 2019–2026 mencapai Rp2.182.582.791, termasuk denda berjalan. Sementara itu, tunggakan Universitas IGM untuk periode 2023–2026 tercatat sebesar Rp155.487.264.
Dengan demikian, sebagian besar tunggakan berasal dari objek pajak Sekolah IGM yang kewajiban pembayarannya tercatat belum dipenuhi sejak 2019.
Jamiah mengatakan pemerintah kota telah melakukan sejumlah upaya penagihan sebelum memasang banner pemberitahuan tunggakan di lingkungan sekolah dan kampus IGM.
"Upaya tersebut meliputi pengiriman surat pemberitahuan, penerbitan surat peringatan pertama dan kedua, serta pemberitahuan mengenai pemasangan media informasi. Pemkot Palembang juga mengupayakan mediasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Palembang," ujarnya menjelaskan.
Namun, menurut Jamiah, pihak Yayasan IGM tidak menghadiri mediasi tersebut.
Baca Juga:Bisnis Properti Sumsel Tak Lagi Baik-Baik Saja, REI Ungkap Penurunan Permintaan di Semua Segmen
Ia menegaskan pemasangan banner merupakan bagian dari penertiban administrasi perpajakan, bukan tindakan penyegelan. Aktivitas pendidikan tetap dapat berjalan selama proses penagihan berlangsung.
Bapenda Soroti Penyewaan Gedung dan Biaya Pendidikan
Bapenda menilai pengecualian PBB bagi lembaga pendidikan perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan pemanfaatan objek pajaknya.
Jamiah menyebut gedung serbaguna IGM disewakan kepada masyarakat untuk kegiatan umum dan dinilai memiliki karakter komersial. Bapenda juga mempertimbangkan biaya pendidikan yang diterapkan di lingkungan yayasan dalam menilai karakteristik kegiatan tersebut.
“Yayasan IGM memiliki gedung serbaguna yang disewakan untuk umum, bersifat komersial, dan menghasilkan keuntungan,” ujar Jamiah.
Bapenda merujuk sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2025.