Dukung Pemekaran Sumsel, Wali Kota Lubuklinggau Sediakan Lahan Pemprov Sumsel Barat

Wali kota Lubuklinggau sediakan lahan bagi kantor gubernur provinsi pemekaran Sumsel Barat.

Tasmalinda
Rabu, 05 Juli 2023 | 21:01 WIB
Dukung Pemekaran Sumsel, Wali Kota Lubuklinggau Sediakan Lahan Pemprov Sumsel Barat
Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe [TimeIndonesia]

SuaraSumsel.id - Keinginan pemekaran Provinsi Sumatera Selatan menjadi Provinsi lainnya yakni Sumatera Selatan Barat atau Sumsel Barat mendapatkan dukungan. Di antaranya berasal dari Wali Kota Lubuklinggau, Prana Putra Sohe.

Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau pun telah menyediakan lahan bagi gedung Pemprov Sumsel Barat. Hal ini dibenarkan Wali Kota Prana Putra Sohe.

Pemkot Lubuklinggau sudah menyediakan lahan untuk pembangunan Kantor Gubernur Sumsel Barat. Selain itu, juga sudah menyiapkan bangunan bagi instansi vertikal diantaranya, sebagai penunjang Pemekaran Provinsi Sumsel Barat, seperti Polda, Kejati, Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama. 

“Siapapun nantinya yang menjadi Gubernur kalau Sumsel Barat terbentuk tidak masalah,” ucap Wali Kota Lubuklinggau, Prana Putra Sohe.

Baca Juga:6 Warga Terseret Banjir Bandang di OKU Selatan Sumsel, 5 Masih Dicari

Dalam pemekaran wilayah termasuk Provinsi Sumsel Barat, harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pemerintah Daerah yang berbunyi:

Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Undang-Undang, Undang-Undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atara lain mencakup:
Nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.

Pada ayat (3) yang berbunyi: Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Terdapat syarat pembentukan Provinsi baru yang harus dipenuhi, diantaranya syarat administratif, syarat teknis, dan syarat fisik kewilayahan.

Untuk sebuah Provinsi syarat administrasi yang perlu dipenuhi harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan persetujuan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut dengan persetujuan DPRD Provinsi dan Gurbenur, serta rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga:Kabar Duka, Banjir Bandang OKU Selatan Sumsel Sebabkan Tiga Korban Jiwa

Melansir suaralinggau.com-jaringan Suara.com, wacana pemekaran Provinsi Sumatera Selatan Barat (Sumsel Barat) kembali mengemuka, setelah para tokoh Presidium melakukan silaturahmi dengan Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, Kamis 29 Juni 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini