SuaraSumsel.id - Aksi mengunci paksa kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi pada Selasa (4/7/2023) berujung ranah pidana.
Sejumlah elemen masyarakat mengadukan oknum anggota dewan yang bertanggungjawab atas aksi penggembokan tersebut.
“Kami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penggembokan kantor rakyat tersebut” ungkap Antoni Chaniago salah seorang aktivis yang mewakili masyarakat OKU.
Selain aksi penggembokan kantor, pada insiden tersebut, ada sejumlah fasilitas yang hilang berupa dua meja, empat kursi besar beroda, 52 kursi, dan papan nama Bupati OKU, Sekda OKU Dan Sekwan OKU.
Baca Juga:Dukung Pemekaran Sumsel, Wali Kota Lubuklinggau Sediakan Lahan Pemprov Sumsel Barat
“Atas dasar inilah kami minta Kapolres OKU membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas oknum yang bertanggung jawab dalam kasus ini” papar Antoni.
Aksi penggembokan itu sendiri terjadi sejak Senin (3/7) sekitar pukul 17.00 WIB sampai Selasa (4/7) siang. Selain aksi gembok kantor, oknum dewan yang belum diketahui identitasnya itu memerintahkan staf di DPRD OKU menyerahkan perangkat mobiler yang ada di ruang paripurna ke kantor Pemkab OKU.